Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8%: Babak Baru Bagi Driver Ojol dan Ujian Kepatuhan Aplikator

2 min read
Prabowo Sahkan Potongan Aplikator 8%: Era Baru Ojol & Uji Kepatuhan Platform

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres ini mengatur potongan platform maksimal 8%, memastikan 92% pendapatan diterima pengemudi ojol. Diumumkan 1 Mei 2026, kebijakan tersebut disambut positif kalangan driver. Realisasi penuh kebijakan di lapangan menjadi fokus utama.

Prabowo Sahkan Potongan Aplikator 8%: Era Baru Ojol & Uji Kepatuhan Platform

Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menjamin perlindungan pekerja transportasi daring. Kebijakan ini, diumumkan di Lapangan Monas Jakarta, membatasi potongan platform maksimal 8% dari pendapatan pengemudi, menjanjikan minimal 92% masuk kantong mereka.

Langkah ini muncul di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, sebuah momen simbolis yang menguatkan narasi pemerintah tentang keberpihakan pada buruh, khususnya pengemudi ojek daring yang selama ini terimpit potongan tinggi dan minim jaminan sosial.

Regulasi Baru Perpres 27/2026

Perpres 27/2026 secara fundamental mengubah skema pendapatan pengemudi ojek daring. Jika sebelumnya platform memangkas hingga 20% dari setiap transaksi, kini angka tersebut dipatok paling tinggi 8%.

Kebijakan ini langsung mendongkrak minimal 92% pendapatan kotor pengemudi, sebuah peningkatan substansial yang diyakini akan memperbaiki daya beli dan kesejahteraan ribuan pekerja transportasi daring.

Pengumuman kebijakan ini tidak lepas dari momen Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Presiden Prabowo menyampaikan janji ini di hadapan ratusan ribu pekerja dari berbagai sektor di Lapangan Monas, Jakarta.

Pilihan lokasi dan waktu ini jelas strategis, mengukuhkan citra pemerintah sebagai pelindung buruh dan pekerja informal, meskipun masalah serupa telah lama mengemuka tanpa solusi konkret.

Selama bertahun-tahun, pengemudi ojek daring telah menyuarakan keluhan atas potongan platform yang mencekik dan minimnya perlindungan. Perpres ini adalah respons telat namun signifikan terhadap tekanan jalanan.

Respons Pengemudi dan Tuntutan Realisasi

Uddin, seorang pengemudi ojek daring, menyambut baik Perpres ini. “Ini angin segar. Selama ini kami hanya gigit jari dengan potongan yang besar,” ujarnya.

Namun, Uddin tidak lantas terlena. Ia menuntut implementasi nyata di lapangan. “Perpres sudah ada, sekarang bagaimana pelaksanaannya? Jangan sampai hanya di atas kertas,” tambahnya, skeptis terhadap janji manis tanpa tindak lanjut.

Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan panjang mereka untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dilupakan. “Kami berjuang bertahun-tahun untuk ini. Perpres ini adalah hasil dari suara kami yang terus berteriak,” tegasnya, menyoroti bahwa ini bukan hadiah cuma-cuma.

Latar Belakang Perjuangan Pekerja Transportasi Daring

Peraturan ini muncul setelah serangkaian aksi protes dan tuntutan dari komunitas pengemudi ojek daring di seluruh Indonesia, yang mendesak pemerintah untuk campur tangan dalam praktik bisnis platform yang dianggap eksploitatif.

Pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk memastikan Perpres 27/2026 tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, melainkan benar-benar mengubah nasib jutaan pengemudi ojek daring yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian.

More like this