Skandal Chromebook: JPU Tuntut Penjara Ibam, Langkah Tegas Penegakan Hukum

3 min read
Chromebook Scandal: JPU Demands Prison for Ibam

Guru Besar Ilmu Hukum UAI Prof Suparji Ahmad menyoroti proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pertanggungjawaban terdakwa Ibrahim Arief, Nadiem Makarim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih sudah tepat karena merugikan keuangan negara.

Chromebook Scandal: JPU Demands Prison for Ibam

Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tepat menyeret empat terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek ke meja hijau. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, menegaskan langkah ini krusial untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara, di tengah bergulirnya persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 30 April 2026.

Pernyataan Suparji membakar kembali sorotan publik terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks Konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih. Mereka semua terjerat dalam dugaan proyek fiktif yang merugikan kas negara.

Penegasan Akuntabilitas

Suparji secara tegas menyatakan, JPU sudah tepat meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ini adalah penegasan brutal terhadap prinsip akuntabilitas yang seringkali diabaikan dalam kasus korupsi kelas kakap.

Dia menekankan, akuntabilitas wajib ditegakkan sesuai peran dan perbuatan masing-masing terdakwa, termasuk peran krusial Ibrahim Arief selaku konsultan proyek. Posisi konsultan seringkali menjadi jembatan vital dalam memuluskan atau menggagalkan sebuah proyek, dan dalam kasus ini, dugaan keterlibatannya justru memperparah kondisi.

Dalam pandangannya, penolakan lisan oleh para terdakwa takkan mampu membendung gelombang bukti. Mulut siapa pun mungkin akan menolak, namun bukti pertemuan, bukti digital seperti chat, dan lain sebagainya yang akan berbicara. Sebuah peringatan keras bahwa fakta tak bisa dibungkam.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi masif dalam pengadaan barang vital untuk pendidikan, merampas hak siswa atas fasilitas yang layak. Laptop Chromebook, yang seharusnya menunjang pembelajaran, justru menjadi bancakan segelintir oknum, memicu kemarahan publik.

Kerugian negara akibat proyek ini membebankan rakyat, sekaligus mencoreng integritas lembaga pendidikan tertinggi. Penegakan hukum yang tuntas menjadi harga mati untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.

Sorotan Ahli Hukum

Menyikapi proses hukum yang berjalan, Prof Suparji Ahmad tanpa ragu mendukung penuh langkah JPU. Ia menegaskan, “Dalam konteks ini menurut saya bahwa jaksa sudah tepat ketika kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.”

Suparji juga menyoroti upaya pembelaan yang mungkin muncul. Dia mengingatkan, “Mulut siapa pun mungkin akan menolak jika dituduh melakukan suatu perbuatan, namun bukti pertemuan, bukti digital seperti chat dan lain sebagainya yang akan berbicara.”

Penekanan pada bukti digital dan pertemuan menjadi kunci. “Pertanggungjawaban tersebut tentunya sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing subjek hukum atau para terdakwa, termasuk Ibrahim selaku konsultan,” tambahnya, membedah tanggung jawab individual dalam jaring-jaring korupsi.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah lama menjadi sorotan, menyeret nama-nama besar di lingkaran Kemendikbudristek. Proyek yang seharusnya memajukan pendidikan justru berakhir di ruang sidang, mempertontonkan borok tata kelola anggaran negara. Publik menanti putusan tegas, memastikan pelaku korupsi tak lolos dari jerat hukum, dan uang rakyat yang dirampok kembali ke kas negara.

More like this