Gaji Dosen Rendah & Minim Perlindungan: SPK Soroti Realita Pahit Pendidikan

2 min read
Gaji Dosen Rendah & Minim Perlindungan: SPK Ungkap Realita Pendidikan

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkap rendahnya kesejahteraan dosen pada Hardiknas 2026. SPK melaporkan 42,9% dosen bergaji di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan, dosen perguruan tinggi swasta ada yang berpenghasilan kurang dari Rp900.000. SPK menilai negara belum memberikan perlindungan upah minimum.

Gaji Dosen Rendah & Minim Perlindungan: SPK Ungkap Realita Pendidikan

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengecam keras kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia, menyebut negara gagal total mencerdaskan bangsa dan justru merendahkan martabat pendidik. Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, SPK mengungkap data mencengangkan: 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan, bahkan ada yang hanya mengantongi kurang dari Rp900.000 di perguruan tinggi swasta.

Kondisi miris ini menempatkan profesi dosen pada titik terendah. Penghasilan pokok rata-rata dosen di Indonesia hanya cukup membeli 143 kilogram beras, jauh tertinggal dari Kamboja yang mencapai 3.253 kilogram. Angka ini menelanjangi janji negara akan pendidikan berkualitas dan perlindungan bagi para pendidik.

Kegagalan Negara Lindungi Dosen

Negara semakin jauh dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Kebijakan pemerintah justru terjebak dalam pusaran yang secara sistematis memiskinkan dan merendahkan martabat para pengajar. Ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi cerminan abainya negara terhadap pilar utama pendidikan.

SPK menyoroti kegagalan telak negara dalam memberikan jaring pengaman upah bagi dosen. Dosen dan guru, ironisnya, tidak masuk dalam rezim perlindungan ketenagakerjaan. Status ini membuat mereka tidak memiliki kepastian terkait upah minimum.

Ketiadaan perlindungan upah minimum membiarkan perguruan tinggi, terutama swasta, membayar dosen dengan angka yang tidak manusiawi. Ini menciptakan disparitas pendapatan ekstrem dan memaksa dosen hidup dalam ketidakpastian finansial, merusak fokus mereka dalam mengajar dan meneliti.

Kondisi ini berlangsung di tengah gempita peringatan Hardiknas 2026, sebuah ironi pahit yang menunjukkan jurang lebar antara retorika dan realitas lapangan. Negara seolah menutup mata terhadap jeritan para pahlawan tanpa tanda jasa.

Suara Kritis dari Lapangan

Juru Bicara SPK, Irfa’i Afham, tidak menahan diri dalam kritiknya. Ia menegaskan, profesi dosen berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, jauh dari harapan.

“Penghasilan dosen di Indonesia teramat miris. Gaji pokok rata-rata hanya mampu membeli 143 kilogram beras, sangat jauh dibandingkan Kamboja yang mencapai 3.253 kilogram,” ujar Irfa’i, menohok perbandingan daya beli yang timpang.

Pernyataan ini bukan sekadar keluhan, melainkan pukulan telak terhadap klaim pemerintah tentang kemajuan pendidikan. Data perbandingan dengan Kamboja secara gamblang menunjukkan betapa terpuruknya kesejahteraan dosen Indonesia di kancah regional.

Latar Belakang Masalah

Persoalan kesejahteraan dosen dan guru telah lama menjadi borok dalam sistem pendidikan nasional. SPK secara konsisten menyuarakan ketidakadilan ini, namun respons pemerintah minim dan tidak menyentuh akar masalah. Kondisi ini terus-menerus mengancam kualitas pendidikan tinggi dan masa depan generasi bangsa.

More like this