KPK Buru Aliran Dana Korupsi Abdul Wahid: Pj Gubernur dan Sekda Riau Masuk Pusaran Pemeriksaan

2 min read
KPK Probes Abdul Wahid Corruption; Riau Pj Governor & Sekda Examined

Penyidik KPK menelusuri aliran dana korupsi terkait Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Sebanyak 16 saksi diperiksa, termasuk Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekda Riau Syahrial Abdi, pada Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan mendalami pergeseran anggaran dan peristiwa tangkap tangan.

KPK Probes Abdul Wahid Corruption; Riau Pj Governor & Sekda Examined

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara agresif menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dengan memeriksa Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekda Riau Syahrial Abdi. Langkah ini menunjukkan pendalaman investigasi KPK yang kini menyasar lingkaran inti pemerintahan provinsi.

Penyidikan krusial itu berlangsung Rabu (11/2/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Riau, fokus pada perencanaan dan proses pergeseran anggaran daerah. Ini menjadi indikasi kuat bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan perorangan, tetapi juga potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan publik.

Lingkaran Pejabat Terlibat

Sebanyak 16 saksi dimintai keterangan dalam rangkaian penyidikan ini. Pemeriksaan terhadap Pj Gubernur SF Hariyanto dan Sekda Syahrial Abdi menegaskan jangkauan investigasi KPK yang meluas ke pejabat paling strategis di Riau.

Fokus pendalaman “perencanaan dan proses pergeseran anggaran” menguak modus operandi korupsi yang sistemik, di mana kebijakan fiskal daerah diduga dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

Selain dua pejabat teras itu, KPK juga memintai keterangan dari berbagai pihak krusial lain. Ini termasuk Marjani (ADC Gubernur), Ade Agus Hartanto (Bupati Indragiri Hulu), dan Purnama Irawansyah (Plt Kepala Bappeda Riau).

Saksi-saksi lain yang diperiksa meliputi Hatta Said (swasta), Tata Maulana (Tenaga Ahli Gubernur Riau), Khairil Anwar (Ka UPT I), dan Thomas Larfo (ASN Pemprov Riau).

Deretan saksi terus berlanjut dengan Fauzan Kurniawan (swasta), Ferry Yunanda (Sekdis PUPR Riau), serta para Kepala UPT Wilayah II hingga VI Dinas PUPRPKPP Riau. Daftar panjang ini mencerminkan dugaan korupsi yang merambat ke berbagai sektor, termasuk proyek-proyek infrastruktur vital.

Penelusuran Aliran Dana

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara lugas mengonfirmasi arah penyidikan.

“Penyidik juga mendalami aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026).

Penelusuran ini krusial untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik korupsi, terutama dalam konteks “pergeseran anggaran” yang turut diselidiki, memperlihatkan upaya KPK membongkar tuntas modus operandi kejahatan ini.

Latar Belakang OTT

Abdul Wahid, bersama M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPRPKPP Riau) dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau), telah ditetapkan sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025).

Ketiganya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menunjukkan seriusnya ancaman pidana yang membayangi mereka.

More like this