DPR Sentil Sertifikasi Aktivis HAM: Negara Wajib Lindungi, Bukan Mengatur

2 min read
DPR Criticizes HR Activist Certification: State Must Protect, Not Regulate

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menolak rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor status aktivis HAM. Ia menilai kebijakan ini melanggar prinsip kebebasan sipil dan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998. Peran negara seharusnya melindungi, bukan menentukan siapa pembela hak asasi manusia. Sertifikasi aktivis HAM berisiko menciptakan konflik kepentingan.

DPR Criticizes HR Activist Certification: State Must Protect, Not Regulate

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam keras rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim asesor penilai status aktivis HAM. Mafirion menegaskan, kebijakan ini berpotensi menabrak prinsip dasar kebebasan sipil dan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.

Rencana kontroversial yang diungkap baru-baru ini di Jakarta ini dikhawatirkan menjadi alat negara untuk mengontrol dan membungkam suara kritis, alih-alih melindungi hak asasi manusia. Negara seharusnya melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM.

Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Ini adalah preseden buruk yang mengancam otonomi masyarakat sipil.

Menurut standar internasional, setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari pemerintah. Status pembela HAM bukanlah identitas yang ditentukan melalui mekanisme seleksi.

Mafirion menegaskan, klasifikasi semacam ini justru akan membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM.

Kebijakan sertifikasi aktivis ini sangat berisiko menciptakan konflik kepentingan. Apalagi, sikap aktivis sering berada pada posisi kritis terhadap penguasa, membuat mereka rentan terhadap intervensi negara.

Rencana Kementerian HAM ini mencerminkan kekhawatiran meluasnya intervensi negara dalam ruang sipil, di mana kebebasan berekspresi dan berorganisasi kian terancam. Ini berpotensi membuka pintu bagi pembatasan dan kriminalisasi terhadap individu atau kelompok yang menyuarakan ketidakadilan.

Ancaman Kebebasan Sipil

“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion.

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan, “Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka.”

Ia juga menggarisbawahi bahwa sertifikasi aktivis adalah kebijakan yang sangat berisiko menciptakan konflik kepentingan, terutama mengingat posisi kritis aktivis terhadap kekuasaan.

Rencana Kementerian HAM ini muncul di tengah sorotan publik terhadap berbagai isu kebebasan sipil dan hak asasi yang terus mencuat, termasuk insiden pemaksaan kesaksian dan ancaman terhadap aktivis. Kebijakan ini, jika dipaksakan, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia, menempatkan negara pada posisi yang mengontrol narasi HAM, bukan memfasilitasi perlindungannya.

More like this