KPK Hadapi Praperadilan Eks Waka PN Depok: Sahkah Proses Penyidikan Ini?
KPK menghormati pengajuan praperadilan eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan ini hak warga negara menguji prosedur hukum. KPK meyakini penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan, telah sesuai ketentuan.

Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, secara mengejutkan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Minggu (3/5/2026), menantang keabsahan penyitaan aset oleh lembaga antirasuah tersebut. Langkah hukum ini muncul di tengah keyakinan KPK bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan upaya paksa penyitaan, telah sesuai hukum, namun kini harus diuji di meja hijau.
Tantangan Prosedural KPK
Pengajuan praperadilan oleh Bambang Setyawan ini secara langsung menyeret KPK ke ranah pengujian formil atas prosedur penegakan hukum yang mereka klaim telah sempurna. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan tantangan serius terhadap metode operasional KPK. Keberatan utama Bambang Setyawan berpusat pada tindakan penyitaan yang dilakukan KPK, sebuah langkah krusial dalam pengumpulan bukti perkara korupsi. Jika praperadilan ini dikabulkan, implikasinya bisa meruntuhkan sebagian fondasi kasus yang dibangun KPK.
Pengujian aspek formil ini menyoroti potensi celah atau kesalahan prosedur yang mungkin terjadi dalam penyidikan KPK, meskipun KPK sendiri berulang kali menegaskan kepatuhan mereka terhadap hukum acara. Kasus ini menambah daftar panjang upaya hukum yang dilakukan tersangka korupsi untuk membatalkan atau melemahkan penyidikan KPK, menggarisbawahi pertempuran hukum yang tak henti-hentinya antara lembaga penegak hukum dan pihak yang disidik. Publik akan mengamati ketat bagaimana PN Jakarta Selatan menyikapi gugatan ini, mengingat preseden putusan praperadilan seringkali berdampak signifikan pada kelanjutan penyidikan kasus-kasus besar.
Respons Defensif KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya “menghormati” langkah Bambang Setyawan. “Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum,” kata Prasetyo, Minggu (3/5/2026), seolah meredakan tensi. Prasetyo menambahkan, KPK memandang praperadilan ini “sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” sebuah pernyataan yang terdengar formalistik di tengah gugatan konkret. Meski demikian, KPK tetap bersikukuh pada posisinya. “KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya, menunjuk pada penetapan tersangka dan pelaksanaan upaya paksa penyitaan sebagai objek praperadilan.
Bambang Setyawan adalah mantan Wakil Ketua PN Depok, yang statusnya sebagai tersangka oleh KPK telah menyeret lembaga peradilan ke pusaran kasus korupsi. Pengajuan praperadilan ini menjadi babak baru dalam upaya hukum Bambang Setyawan untuk membela diri dari jerat hukum yang disangkakan KPK.