Semarang Tanggap Darurat: Pemkot Prioritaskan Bantuan Kilat Korban Kebakaran dan Rumah Roboh
Pemkot Semarang melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan kepada warga terdampak kebakaran di Kaligawe dan rumah roboh di Krobokan. Bantuan kebutuhan dasar ini merupakan respons cepat pemerintah kota. Kepala Dinas Sosial Agus Junaedi menyatakan, pendampingan dan logistik seperti peralatan dapur, kasur, selimut, dan sembako disalurkan segera setelah laporan diterima.

Pemerintah Kota Semarang menggelontorkan bantuan darurat kepada warga yang rumahnya dilalap api dan ambruk di Kelurahan Kaligawe serta Kelurahan Krobokan, Selasa. Langkah reaktif Pemkot, melalui Dinas Sosial, ini menyusul perintah langsung Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, namun gagal menjawab pertanyaan mendasar tentang kerentanan infrastruktur hunian warga.
Bantuan tersebut menyasar Shanti, warga Sawah Besar Gang XI RT 08 RW 05 Kaligawe, yang dapur rumahnya hangus terbakar. Kasus lain menimpa Bambang Rusdiyono, warga Jalan Wiroto Raya Nomor 38 RT 03 RW 07 Krobokan, yang rumahnya rata dengan tanah akibat kondisi bangunan yang termakan usia. Dinas Sosial Kota Semarang mengklaim bantuan berupa peralatan dapur, kasur lipat, kasur gulung, selimut, dan paket sembako ini disalurkan segera setelah laporan masuk.
Kerentanan Terabaikan
Insiden rumah roboh di Krobokan, khususnya, menyoroti minimnya perhatian terhadap kondisi hunian warga. Rumah Bambang Rusdiyono ambruk bukan karena bencana alam mendadak, melainkan karena “kondisi bangunan yang sudah tua,” sebuah masalah yang seharusnya terdeteksi dan tertangani sebelum menjadi musibah. Sistem pelaporan berjenjang dari RT, RW, hingga kelurahan yang menjadi basis penyaluran bantuan, mengindikasikan bahwa intervensi pemerintah baru terjadi pasca-bencana, bukan sebagai upaya mitigasi dini.
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Agus Junaedi, menegaskan bahwa langkah ini adalah instruksi langsung Wali Kota. “Ibu Wali Kota mengarahkan kami untuk segera turun membantu warga yang tertimpa musibah. Prinsipnya, jangan sampai warga merasa sendirian ketika mengalami bencana,” ujar Agus, Selasa. Pernyataan ini, meski terdengar simpatik, tidak menjelaskan mengapa kondisi yang memicu bencana—seperti bangunan lapuk—dibiarkan hingga terjadi kerusakan.
Agus juga merinci jenis bantuan yang diberikan. “Kebakaran di Kaligawe memang skalanya kecil, hanya dapur, tapi ini tetap menjadi perhatian kami. Pemerintah Kota hadir dengan memberikan peralatan dapur, kasur gulung, sembako, dan selimut. Sementara di Krobokan, rumah warga roboh, sehingga kami bantu kasur lipat, peralatan dapur, selimut, dan sembako,” jelasnya. Ia menambahkan, proses penyaluran bantuan berlangsung cepat setelah laporan diterima, bahkan memungkinkan bantuan dikirim lebih dulu untuk kasus darurat tanpa menunggu kelengkapan administrasi.
Sekadar Reaksi, Bukan Solusi
Dinas Sosial Kota Semarang memposisikan diri sebagai “kepanjangan tangan pemerintah kota dalam memberikan perlindungan sosial,” rutin menyalurkan bantuan kepada korban bencana dan kelompok rentan. Namun, narasi pemerintah yang mengedepankan “respons cepat” pasca-musibah tanpa diimbangi upaya pencegahan yang konkret, hanya menjadikan bantuan ini sebagai tambal sulam. Masyarakat diimbau untuk “tidak ragu melaporkan” musibah, seolah beban deteksi dini sepenuhnya ada di pundak warga, bukan pada sistem pengawasan dan mitigasi pemerintah. Klaim bahwa “siapa pun warga Kota Semarang yang terkena musibah, pemerintah harus hadir” terdengar mulia, namun esensi kehadiran seharusnya dimulai sebelum bencana merenggut harta benda dan keamanan warga.