Pesan Kritis Ketua KPK & Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional: Advokat Wajib Tahu

3 min read
Pesan Kritis Ketua KPK & Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional: Advokat Wajib Tahu

loading…Sejumlah pejabat negara hadir dalam pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional periode 2026-2031 di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Foto/Ist JAKARTA – Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional periode 2026-2031 di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Mereka antara lain Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi.Pelantikan ini menjadi penanda langkah organisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia. Pelantikan ini sekaligus menegaskan komitmen Peradi Profesional untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui pendekatan yang lebih adaptif dan modern.Baca juga: Peradi Profesional Usung Standar Baru Profesi Advokat di Era Hukum Modern Organisasi ini mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan integritas dalam penegakan hukum. Peradi Profesional periode 2026–2031 dipimpin oleh Harris Arthur Hedar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa organisasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik di internal advokat. “Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” kata Harris.Ia juga menuturkan bahwa organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.

Pesan Kritis Ketua KPK & Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional: Advokat Wajib Tahu

Pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Menteri Hukum dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, terang-terangan hadir dalam pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional periode 2026-2031 di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Kehadiran elite penegak hukum itu mengesahkan sebuah faksi advokat yang mengklaim diri “Profesional” sebagai jawaban atas kebutuhan zaman, sekaligus menelikung narasi persatuan advokat.

Acara ini secara mencolok menampilkan legitimasi negara terhadap satu faksi dalam organisasi advokat Indonesia yang sudah lama terpecah belah, di tengah klaim Peradi Profesional untuk “memperkuat kualitas dan integritas” profesi hukum.

Detail Acara dan Kehadiran Pejabat

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi, duduk di jajaran kehormatan. Kehadiran mereka memicu pertanyaan serius tentang independensi organisasi advokat dan potensi intervensi negara dalam dinamika internal profesi hukum.

Peradi Profesional, di bawah kepemimpinan Harris Arthur Hedar, menyatakan akan “memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat” serta “memperkuat ekosistem profesi hukum melalui pendekatan adaptif dan modern.” Klaim ini secara implisit merendahkan standar yang ada atau mengisyaratkan kegagalan organisasi advokat sebelumnya.

Pelantikan ini, untuk periode kerja 2026-2031, menandai munculnya entitas baru—atau setidaknya faksi yang diperkuat—dalam lanskap organisasi advokat Indonesia yang sudah terpecah-belah. Ini bukan sekadar seremoni, melainkan panggung legitimasi bagi satu kelompok di antara banyak faksi Peradi yang bersaing.

Fokus organisasi pada “advokat yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan integritas” adalah standar dasar yang seharusnya melekat pada setiap advokat. Menjadikannya misi utama sebuah faksi baru justru menunjukkan kegagalan kolektif atau upaya mendefinisikan ulang profesionalisme untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kehadiran pejabat negara di acara ini, alih-alih di acara yang mengusung persatuan seluruh advokat, mengirimkan sinyal kuat bahwa negara memberi restu kepada Peradi Profesional. Ini memperkeruh upaya menciptakan “single bar” yang mandiri dan tidak terintervensi.

Bantahan Konflik dan Klaim Adaptasi

Harris Arthur Hedar, Ketua Peradi Profesional, bersikeras menampik adanya konflik internal. “Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” tegas Harris.

Ia melanjutkan, “organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.”

Pernyataan Harris itu kontras dengan realitas fragmentasi parah yang melanda Peradi sejak lama. Penolakan adanya konflik justru menegaskan upaya menutupi perpecahan yang sudah mengakar.

Latar Belakang dan Implikasi

Pelantikan Peradi Profesional ini justru memperpanjang daftar panjang faksi-faksi yang mengklaim representasi tunggal advokat. Alih-alih menyatukan, acara ini justru mempertajam garis pemisah dan memunculkan pertanyaan tentang siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari kehadiran “Peradi Profesional” di tengah dukungan terang-terangan dari pejabat negara.

Ini bukan langkah maju bagi persatuan advokat, melainkan babak baru dalam politisasi profesi hukum.

More like this