Pengacara GAMKI Jelaskan Maksud Pelaporan JK: Bukan Hukuman yang Dicari.

3 min read
Pengacara GAMKI Jelaskan Tujuan Laporan JK: Bukan Hukuman.

Pengacara GAMKI Stein Siahaan menyatakan laporan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) bertujuan membawa kegaduhan media sosial ke proses hukum. JK dilaporkan GAMKI ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan “mati syahid” di UGM yang viral. Stein berharap semua pihak menghormati proses hukum ini.

Pengacara GAMKI Jelaskan Tujuan Laporan JK: Bukan Hukuman.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terseret pusaran hukum setelah DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lain melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini, yang ironisnya diklaim bukan untuk menghukum JK, justru bertujuan “menempatkan kegaduhan” media sosial ke dalam proses hukum, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan JK mengenai “mati syahid” dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kemudian viral di media sosial menjadi pemicu utama laporan tersebut. GAMKI memaksakan isu ini ke jalur hukum, mengabaikan potensi ruang dialog, demi apa yang mereka sebut sebagai “penegasan” atas dugaan pelanggaran.

Dalih Pelaporan: Mengendalikan Kegaduhan

Pengacara GAMKI, Stein Siahaan, menegaskan dalam program Rakyat Bersuara iNews bahwa langkah hukum ini adalah upaya membungkam polemik daring. “Kami di sini hanya mau menempatkan kegaduhan yang sudah terjadi di media sosial didudukkan oleh proses hukum,” ucap Siahaan, mengisyaratkan ketidakmampuan GAMKI merespons perdebatan publik secara non-yuridis.

Klaim “tidak mau menghukum” JK terdengar kontradiktif, mengingat pelaporan pidana lazimnya berujung pada sanksi hukum. Dalih “mendudukkan” masalah ke proses hukum justru memindahkan arena perdebatan dari ranah sosial-politik ke ranah pidana, dengan segala konsekuensi hukumnya bagi terlapor.

Pernyataan “mati syahid” JK, yang disampaikan dalam sebuah ceramah di Masjid UGM, menjadi sorotan tajam. Kendati konteks penuh ceramah tidak diungkap secara rinci oleh pelapor, frasa tersebut dianggap cukup provokatif untuk memicu reaksi dan pelaporan pidana.

GAMKI dan kelompok pelapor lainnya memilih jalur konfrontasi hukum, bukannya mengedepankan klarifikasi atau dialog. Mereka menuntut penghormatan terhadap “proses hukum”, seolah-olah proses hukum adalah satu-satunya jalan keluar dari perbedaan pendapat di ruang publik.

Desakan untuk menghormati proses hukum ini disampaikan dengan nada ancaman terselubung terhadap “konflik horizontal lebih besar lagi” jika polemik berlanjut di media sosial. Ini adalah upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi dengan dalih menjaga ketertiban, namun melalui intervensi hukum.

Penegasan dari Pelapor

Stein Siahaan dengan tegas menyatakan, “Bahwasanya kami di sini bukan mau menghukum Pak JK. Kami di sini hanya mau menempatkan kegaduhan yang sudah terjadi di media sosial didudukkan oleh proses hukum.”

Ia melanjutkan, menyerukan, “Mari kita hormati proses hukum daripada kita nanti berpolemik di media sosial yang akan menyebabkan konflik horizontal lebih besar lagi. Kami menempatkannya pada proses hukum.”

Siahaan juga menambahkan, “Apabila memang nanti dalam proses hukum dinyatakan Pak JK tidak bersalah ya sudah firm dia tidak bersalah.” Pernyataan ini, ironisnya, justru mengindikasikan bahwa proses hukum adalah satu-satunya validator kebenaran.

Implikasi bagi Kebebasan Berpendapat

Pelaporan ini menggarisbawahi tren penggunaan jalur hukum untuk menyelesaikan perbedaan pandangan di ranah publik, alih-alih dialog atau klarifikasi. Ini menciptakan preseden berbahaya bagi kebebasan berpendapat, di mana setiap pernyataan yang memicu “kegaduhan” dapat berujung pada jeratan pidana.

Kasus JK ini bukan hanya tentang satu pernyataan, melainkan tentang bagaimana masyarakat sipil dan aktor politik menggunakan instrumen hukum untuk membungkam atau mengontrol narasi di ruang digital, tanpa toleransi terhadap ambiguitas atau interpretasi yang beragam.

More like this