Permudah Transaksi Dan Tingkatkan Pad Pemkab Jepara Luncurkan Pembayaran Pajak Hotel Dan Kos Via Qris
JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara meluncurkan sistem pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dan rumah kos menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Senin (11/5/2026). Peluncuran ini menjadi yang pertama di Kabupaten Jepara sebagai langkah digitalisasi layanan pajak daerah, untuk mempermudah pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak. Bupati Jepara, Witiarso Utomo menyampaikan, penerapan pembayaran pajak berbasis digital merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui sistem QRIS tersebut, pembayaran pajak dapat dilakukan lebih praktis hanya dengan memindai satu kode QR, menggunakan mobile banking maupun dompet digital. Selain memudahkan wajib pajak, inovasi ini juga diharapkan mampu mempercepat proses penyetoran pajak ke kas daerah. “Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran pajak hotel dan kos di Jepara. Kami berharap, seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Jepara. Disampaikan, sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Jepara. Untuk itu, pihaknya pun terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan, demi terciptanya tata kelola pajak yang modern, transparan, dan akuntabel. Sebab, kepatuhan wajib pajak menjadi hal penting untuk mendukung pembangunan daerah. Sebagai informasi, pajak perhotelan dan rumah kos di Kabupaten Jepara dikenakan tarif sebesar 10 persen. Penulis: Diskominfo Jepara/MB Editor: Di, Diskomdigi Jateng Browser Anda tidak mendukung audio.
JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara meluncurkan sistem pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dan rumah kos menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Senin (11/5/2026).
Peluncuran ini menjadi yang pertama di Kabupaten Jepara sebagai langkah digitalisasi layanan pajak daerah, untuk mempermudah pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo menyampaikan, penerapan pembayaran pajak berbasis digital merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui sistem QRIS tersebut, pembayaran pajak dapat dilakukan lebih praktis hanya dengan memindai satu kode QR, menggunakan mobile banking maupun dompet digital. Selain memudahkan wajib pajak, inovasi ini juga diharapkan mampu mempercepat proses penyetoran pajak ke kas daerah.
“Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran pajak hotel dan kos di Jepara. Kami berharap, seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Jepara.
Disampaikan, sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Jepara. Untuk itu, pihaknya pun terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan, demi terciptanya tata kelola pajak yang modern, transparan, dan akuntabel. Sebab, kepatuhan wajib pajak menjadi hal penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Sebagai informasi, pajak perhotelan dan rumah kos di Kabupaten Jepara dikenakan tarif sebesar 10 persen.
Penulis: Diskominfo Jepara/MB
Editor: Di, Diskomdigi Jateng


