Lindungi Lahan Pertanian Jateng Kunci Dengan Perda Rtrw

2 min read
Lindungi Lahan Pertanian Jateng Kunci Dengan Perda Rtrw

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Melalui aturan itu, Pemprov Jateng berkomitmen untuk mewujudkan target 87 persen total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Persentase itu sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan Raperda tersebut. Ditargetkan, penyusunannya selesai pada 2027. Dengan begitu, bisa menjadi panduan dalam pengelolaan luas lahan pertanian yang dilindungi. “Harapannya, perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” kata dia, di sela Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Wilayah Jawa Tahun 2026, di Hotel Westin Kota Surabaya, Rabu (13/5/2026). Diakui, penentuan LBS ini memang menemui kendala di daerah perkotaan. Karenanya, luasan itu akan dipenuhi dari kabupaten yang luas lahan pertaniannya lebih luas. Dia berharap, pemerintah pusat dapat memfasilitasi proses penyusunan RTRW untuk menerapkan LP2B tersebut. Berdasarkan data yang Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jateng, ada 13 kabupaten/ kota yang sudah memenuhi kualifikasi LP2B 87 persen, meliputi, Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang, dan Kota Tegal. (Humas Jateng)*ul Browser Anda tidak mendukung audio.

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui aturan itu, Pemprov Jateng berkomitmen untuk mewujudkan target 87 persen total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Persentase itu sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan Raperda tersebut. Ditargetkan, penyusunannya selesai pada 2027. Dengan begitu, bisa menjadi panduan dalam pengelolaan luas lahan pertanian yang dilindungi.

“Harapannya, perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” kata dia, di sela Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Wilayah Jawa Tahun 2026, di Hotel Westin Kota Surabaya, Rabu (13/5/2026).

Diakui, penentuan LBS ini memang menemui kendala di daerah perkotaan. Karenanya, luasan itu akan dipenuhi dari kabupaten yang luas lahan pertaniannya lebih luas. Dia berharap, pemerintah pusat dapat memfasilitasi proses penyusunan RTRW untuk menerapkan LP2B tersebut.

Berdasarkan data yang Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jateng, ada 13 kabupaten/ kota yang sudah memenuhi kualifikasi LP2B 87 persen, meliputi, Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang, dan Kota Tegal. (Humas Jateng)*ul

Lindungi Lahan Pertanian Jateng Kunci Dengan Perda Rtrw
Lindungi Lahan Pertanian Jateng Kunci Dengan Perda Rtrw
Lindungi Lahan Pertanian Jateng Kunci Dengan Perda Rtrw
Lindungi Lahan Pertanian Jateng Kunci Dengan Perda Rtrw
Lindungi Lahan Pertanian Jateng Kunci Dengan Perda Rtrw
More like this