Kejagung Jamin Pendampingan Hukum bagi Pemenang Lelang BPA Fair 2026
loading…Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono meminta agar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memberikan pendampingan hukum kepada pemenang lelang BPA Fair 2026 atas barang yang didapatkannya. Foto: Ari Sandita JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono meminta agar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memberikan pendampingan hukum kepada pemenang lelang BPA Fair 2026 atas barang yang didapatkannya. Sehingga, kepastian balik nama barang tersebut terjamin dengan baik.”BPA Fair hari ini bukan hanya barang bukti dari tindak pidana korupsi, pidana umum juga, dan pajak mungkin. Kami selaku Jamwas sebagai penjamin mutu di Kejaksaan mendorong pemenang lelang bukan hanya menerima risalah lelang, tapi didampingi secara hukum agar yang diserahkan nanti sudah balik nama pada pemenang lelang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).Dia menuturkan, dasar hukumnya karena Kejaksaan sebagai penjual harus memastikan pemenang lelang bisa membalik nama barang yang dilelang tersebut, seperti tanah, mobil, dan sebagainya. Sehingga, ke depan saat ada pelelangan di Kejaksaan, masyarakat akan berduyun-duyun ikut lelang di Kejaksaan lantaran segala kepengurusannya, kaitannya risalah lelang telah dilakukan dengan baik.Baca juga: BPA Fair 2026 Dimulai Hari Ini, Ada Kursi Firaun hingga Mobil McLaren “Setelah purnalelang ada risalah lelang ini seperti apa, biar ada percepatan, kenyamanan, pola prima untuk pemenang lelang bagi masyarakat sehingga substansi dari BPA Fair ini bukan hanya sekedar terjual, tapi bermanfaat bagi Indonesia berkelanjutan, penyumbang modal pembangunan,” tuturnya.Dia menerangkan, Jamwas hadir dalam BPA Fair 20 gelaran BPA Kejaksaan RI karena pengawasan bukan hanya melakukan penindakan belaka, penghukuman, hingga penegakan disiplin. Namun, terpenting pengawasan itu sebagai penjamin mutu.

loading…
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono meminta agar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memberikan pendampingan hukum kepada pemenang lelang BPA Fair 2026 atas barang yang didapatkannya. Foto: Ari Sandita
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono meminta agar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memberikan pendampingan hukum kepada pemenang lelang BPA Fair 2026 atas barang yang didapatkannya. Sehingga, kepastian balik nama barang tersebut terjamin dengan baik.
“BPA Fair hari ini bukan hanya barang bukti dari tindak pidana korupsi, pidana umum juga, dan pajak mungkin. Kami selaku Jamwas sebagai penjamin mutu di Kejaksaan mendorong pemenang lelang bukan hanya menerima risalah lelang, tapi didampingi secara hukum agar yang diserahkan nanti sudah balik nama pada pemenang lelang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Dia menuturkan, dasar hukumnya karena Kejaksaan sebagai penjual harus memastikan pemenang lelang bisa membalik nama barang yang dilelang tersebut, seperti tanah, mobil, dan sebagainya. Sehingga, ke depan saat ada pelelangan di Kejaksaan, masyarakat akan berduyun-duyun ikut lelang di Kejaksaan lantaran segala kepengurusannya, kaitannya risalah lelang telah dilakukan dengan baik.
Baca juga: BPA Fair 2026 Dimulai Hari Ini, Ada Kursi Firaun hingga Mobil McLaren
“Setelah purnalelang ada risalah lelang ini seperti apa, biar ada percepatan, kenyamanan, pola prima untuk pemenang lelang bagi masyarakat sehingga substansi dari BPA Fair ini bukan hanya sekedar terjual, tapi bermanfaat bagi Indonesia berkelanjutan, penyumbang modal pembangunan,” tuturnya.
Dia menerangkan, Jamwas hadir dalam BPA Fair 20 gelaran BPA Kejaksaan RI karena pengawasan bukan hanya melakukan penindakan belaka, penghukuman, hingga penegakan disiplin. Namun, terpenting pengawasan itu sebagai penjamin mutu.