Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Ketemulah Kita di Sana

2 min read
Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Ketemulah Kita di Sana

loading…Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution meminta agar pakar telematika, Roy Suryo tidak takut jika nantinya pengadilan memutuskan bersalah dan dibui. Foto/Dok.SINDONEWS TV JAKARTA – Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution meminta agar pakar telematika, Roy Suryo tidak takut apabila nantinya pengadilan memutuskan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul informasi valid yang diterimanya bahwa perkara itu akan segera dilimpahkan.Menurut Razman, fenomena di negara ini tidak selalu menempatkan orang yang dihukum pengadilan sebagai pihak yang bersalah di mata masyarakat. Ia menyinggung nama Jumhur Hidayat yang pernah dipenjara dua kali namun tetap dianggap tidak bersalah oleh sebagian masyarakat.Baca juga: Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution “Perkara nanti pengadilan akan memutus seperti apa, biarkan itu rakyat yang menilai karena ada fenomena baru sekarang ini di negara orang masuk penjara (lalu) keluar itu dianggap sebagai orang yang bersalah,” kata Razman dalam Program Interupsi iNews TV, Kamis (21/5/2026).

Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Ketemulah Kita di Sana

Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution, secara mengejutkan mendesak pakar telematika Roy Suryo agar tidak gentar menghadapi potensi hukuman penjara. Desakan ini terkait kasus pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo.

Pernyataan kontroversial Razman terlontar pada Kamis (21/5/2026) di Jakarta, dalam program televisi, menyusul informasi valid tentang pelimpahan perkara itu ke meja hijau. Razman secara terang-terangan menyinggung bahwa putusan pengadilan tak selalu sejalan dengan penilaian masyarakat.

Ancaman Penjara dan Persepsi Publik

Razman Arif Nasution mengklaim telah menerima informasi valid terkait segera dilimpahkannya kasus yang menyeret Roy Suryo ke pengadilan. Kasus ini berpusat pada dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Jokowi.

Alih-alih menyikapi serius proses hukum, Razman justru meminta Roy Suryo untuk tidak takut. Pernyataannya ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana Razman memandang independensi dan otoritas pengadilan.

Ia berargumen, “fenomena di negara ini tidak selalu menempatkan orang yang dihukum pengadilan sebagai pihak yang bersalah di mata masyarakat.” Pernyataan ini secara implisit merongrong legitimasi putusan hukum.

Untuk memperkuat argumennya, Razman bahkan mencontohkan kasus Jumhur Hidayat, yang menurutnya, “pernah dipenjara dua kali namun tetap dianggap tidak bersalah oleh sebagian masyarakat.” Ini menunjukkan upaya sistematis untuk memisahkan konsekuensi hukum dari persepsi publik.

Pandangan Razman ini berpotensi menciptakan narasi berbahaya. Ini bisa mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, menyiratkan bahwa penilaian “rakyat” lebih tinggi dari ketetapan hukum.

Pernyataan Kontroversial Razman

Dalam program Interupsi iNews TV, Razman Arif Nasution secara gamblang menyatakan pandangannya.

“Perkara nanti pengadilan akan memutus seperti apa, biarkan itu rakyat yang menilai karena ada fenomena baru sekarang ini di negara orang masuk penjara (lalu) keluar itu dianggap sebagai orang yang bersalah,” tegas Razman.

Pernyataan tersebut secara langsung menantang prinsip bahwa putusan pengadilan adalah cerminan keadilan yang sah dan mengikat.

Latar Belakang Perkara

Kasus pencemaran nama baik Jokowi yang melibatkan Roy Suryo telah menjadi sorotan publik. Roy Suryo sendiri sebelumnya pernah meminta Kejaksaan untuk segera mengeksekusi Razman Nasution terkait kasus lain, menandakan adanya ketegangan antara kedua figur ini.

Razman Arif Nasution, dengan jabatannya sebagai Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, memiliki posisi yang cukup strategis dalam diskursus politik dan hukum. Pernyataannya ini bukan sekadar opini pribadi, melainkan representasi dari kelompok yang terafiliasi dengan kekuasaan.

More like this