Bukan Sekadar Dukungan: Pemerintah Daerah Pastikan Jamasan Keris Sunan Kudus Tetap Hidup

3 min read
Pemerintah Daerah Pastikan Tradisi Jamasan Keris Sunan Kudus Tetap Hidup

Pemerintah Kabupaten Kudus mendukung pelestarian tradisi jamasan Keris Kiai Cinthaka peninggalan Sunan Kudus. Ritual budaya Kudus di kompleks Masjid Menara ini ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda. Pencucian pusaka dilakukan ahli pada Kamis (12/6), termasuk bagian promosi wisata daerah.

Pemerintah Daerah Pastikan Tradisi Jamasan Keris Sunan Kudus Tetap Hidup

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, secara formal menyatakan dukungan terhadap ritual pencucian Keris Kiai Cinthaka dan dua tombak trisula peninggalan Sunan Kudus, yang terselenggara pada Kamis, 12 Juni 2025. Di balik deklarasi ini, terlihat jelas fokus pemerintah daerah yang lebih mengarah pada promosi pariwisata setelah tradisi tersebut ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, bukan pada penguatan substansi praktis pelestariannya.

Ribuan warga memadati kompleks Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus untuk menyaksikan penjamasan pusaka yang krusial bagi identitas budaya lokal. Namun, “dukungan” pemerintah daerah cenderung berhenti pada level pengakuan dan pemasaran, sementara beban pelestarian inti tetap bertumpu pada inisiatif masyarakat dan Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus.

Detail Prosesi Krusial

Ritual pencucian ini, yang tahun ini dilaksanakan pada Kamis pertama setelah hari tasyrik, dimulai dengan ziarah ke Makam Sunan Kudus, dipimpin oleh Kiai Saifuddin Luthfi. Pusat perhatian kemudian tertuju pada Keris Kiai Cinthaka yang diturunkan dari petinya di pendapa tajuk untuk dijamas oleh ahli penjamasan, Kiai Faqihuddin Soleh. Prosesi ini menuntut keahlian khusus dan dedikasi tinggi dari para pelaksananya.

Bilah keris dilepas dari hulunya, dibasuh tiga kali menggunakan “banyu landa” – air rendaman ketan hitam, lalu direndam dalam air jeruk nipis. Setelah itu, keris digosok menggunakan jeruk dan disikat hingga bersih. Proses berlanjut dengan pengeringan dalam sekam ketan hitam dan pengolesan “warangan,” cairan khusus yang diperoleh dari Keraton Surakarta.

Keris lalu dikeringkan dengan kain putih, diberi wangi-wangian, dan diangin-anginkan hingga benar-benar kering. Hulu dan bilah keris kemudian disatukan kembali dan dibungkus rapi sebelum dimasukkan ke dalam peti penyimpanan. Ritual serupa juga diberlakukan pada dua tombak trisula peninggalan Sunan Kudus yang biasanya terpajang di sisi mihrab pengimaman Masjid Al-Aqsha Menara Kudus. Seluruh rangkaian penjamasan diakhiri dengan acara makan bersama nasi opor dan jajan pasar tradisional.

Retorika “Dukungan” dan Realita Lapangan

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Agus Susanto, menegaskan, “Ritual penjamasan keris peninggalan Sunan Kudus telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh pemerintah bersamaan dengan penetapan warisan budaya tak benda lainnya, seperti buka luwur dan dandangan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengakuan formal telah diberikan, namun tidak merinci langkah konkret pemerintah dalam mendukung ritual tersebut.

Susanto lebih lanjut membeberkan, “pemerintah daerah berupaya mempromosikan objek wisata dan budaya di Kudus, termasuk di antaranya tradisi jamasan keris Sunan Kudus, buka luwur, dan dandangan.” Fokus pada “promosi” ini mengindikasikan prioritas pada nilai jual pariwisata, bukan pada perlindungan substansi kulturalnya.

Sementara itu, Pengurus Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus, Ahmad Arinal Haq, hanya memaparkan teknis pelaksanaan ritual. “Prosesi pencucian keris dan dua tombak trisula peninggalan Sunan Kudus dilaksanakan pada hari Senin atau Kamis pertama setelah hari tasyrik,” jelasnya, tanpa menyinggung bentuk dukungan material atau logistik dari pemerintah daerah.

Kesenjangan antara deklarasi “dukungan” pemerintah dengan detail operasional yang disampaikan pihak yayasan memperlihatkan bahwa keberlangsungan tradisi ini masih sangat bergantung pada inisiatif masyarakat dan pengelola, bukan pada intervensi pemerintah yang signifikan.

Warisan yang Terjebak Promosi

Keris Kiai Cinthaka dan dua tombak trisula merupakan pusaka sakral dan artefak historis peninggalan Sunan Kudus, figur sentral dalam penyebaran Islam di Jawa. Benda-benda ini bukan sekadar koleksi, melainkan simbol spiritual dan identitas budaya yang mengikat masyarakat Kudus.

Penetapan sebagai warisan budaya tak benda seharusnya memicu pemerintah untuk melampaui sekadar “promosi” pariwisata. Tradisi “jamasan” beserta “buka luwur” dan “dandangan” adalah pilar kebudayaan Kudus yang memerlukan perlindungan komprehensif dari komersialisasi berlebihan dan erosi makna, agar tidak hanya menjadi sajian turis tanpa esensi historis dan spiritual.

More like this