Registrasi SIM Card Biometrik: Tak Perlu Ribet, Komdigi Ungkap Proses Cepat dan Sederhana
Mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM Card wajib biometrik bagi pengguna baru di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan proses ini hanya butuh kurang dari satu menit. Pengguna dapat melakukan registrasi SIM Card secara sederhana melalui web atau aplikasi operator seluler.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaksakan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai 1 Juli 2026, sebuah langkah yang menargetkan seluruh pengguna baru di Indonesia. Aturan ini mewajibkan verifikasi identitas melalui pemindaian wajah, menambah lapisan pengawasan data pribadi yang signifikan.
Langkah ini diklaim Komdigi sebagai proses “sederhana” dan “cepat”, hanya memakan waktu kurang dari satu menit. Namun, janji kemudahan itu mengabaikan potensi kompleksitas dan risiko serius terkait keamanan data biometrik yang sangat sensitif milik jutaan warga.
Mandat Biometrik Nasional
Proses registrasi baru ini mengharuskan pembeli kartu SIM mengakses situs web atau aplikasi operator seluler setelah pembelian. Pengguna wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon, kemudian memverifikasi diri melalui foto wajah yang dipindai sistem biometrik. Langkah ini berlaku universal, mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Komdigi menekankan bahwa sistem ini bisa diakses secara web-based atau melalui aplikasi masing-masing operator, menjanjikan kecepatan di bawah satu menit. Namun, janji ini patut dipertanyakan di tengah realitas infrastruktur digital yang timpang di banyak daerah. Aksesibilitas bagi warga di pelosok, atau mereka yang kurang melek teknologi, menjadi isu krusial yang diabaikan.
Pengumpulan data biometrik secara massal ini memunculkan kekhawatiran serius akan privasi dan keamanan. Data wajah adalah identitas unik yang, jika bocor atau disalahgunakan, tidak bisa diganti seperti kata sandi. Komdigi belum menjelaskan secara transparan bagaimana data sensitif ini akan disimpan, dilindungi, dan siapa yang bertanggung jawab mutlak jika terjadi insiden kebocoran.
Penerapan wajib biometrik ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitasnya dalam menekan kejahatan siber atau penyalahgunaan kartu SIM. Apakah ini benar-benar solusi, atau hanya menambah beban administratif dan risiko baru bagi masyarakat?
Klaim Kemudahan yang Meragukan
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, bersikeras pada kemudahan proses ini. “Semuanya bisa web based ataupun berbagai macam. Dan rata-rata di bawah satu menit prosesnya,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Edwin menjelaskan, prosesnya sangat mudah. “Pembeli nomor baru bisa membelinya di mana saja, baik di gerai maupun di lapak penjualan biasa. Kemudian kita ada web-based. Jika menggunakan Telkomsel, bisa lewat situs mereka, jika Indosat atau XL, bisa menggunakan apps masing-masing.”
Ia menambahkan, setelah membeli kartu SIM, pengguna tinggal memilih opsi registrasi baru, memasukkan nomor telepon dan NIK, lalu sistem mengirimkan OTP dan memulai sistem biometrik dengan mengambil foto wajah.
Kebijakan ini melanjutkan tren Komdigi dalam memperketat registrasi kartu SIM. Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan NIK, yang juga menuai kritik terkait privasi data. Kini, dengan penambahan biometrik, pengawasan dan pengumpulan data pribadi oleh negara semakin intensif.