Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
loading…KPK mengungkap perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imipas Silmy Karim bermula dari temuan aliran dana tak wajar senilai Rp366,7 miliar. Foto/SindoNews JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bermula dari temuan aliran dana tak wajar senilai Rp366,7 miliar. Uang ratusan miliar rupiah tersebut mengalir ke 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).”Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).Baca juga: Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus ‘Permainan’ di Jajaran Imigrasi Setyo menilai aliran uang tersebut tidak wajar karena hanya sekitar 3% yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara mayoritas dana diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

loading…
KPK mengungkap perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imipas Silmy Karim bermula dari temuan aliran dana tak wajar senilai Rp366,7 miliar. Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bermula dari temuan aliran dana tak wajar senilai Rp366,7 miliar. Uang ratusan miliar rupiah tersebut mengalir ke 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus ‘Permainan’ di Jajaran Imigrasi
Setyo menilai aliran uang tersebut tidak wajar karena hanya sekitar 3% yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara mayoritas dana diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.