Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan

1 min read
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan

loading…Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto/Arif Julianto JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali ingatkan pada para pejabat untuk tidak melakukan praktik lancung. Hal ini diungkapkan Supratman sekaligus menyoroti terjeratnya Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).”Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).Supratman menyampaikan, perkara yang menimpa Dadan masih dalam tahap praduga tak bersalah. Untuk itu, ia menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan.”Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujar Supratman.Baca Juga: Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan

loading…

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali ingatkan pada para pejabat untuk tidak melakukan praktik lancung. Hal ini diungkapkan Supratman sekaligus menyoroti terjeratnya Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Supratman menyampaikan, perkara yang menimpa Dadan masih dalam tahap praduga tak bersalah. Untuk itu, ia menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan.

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujar Supratman.

Baca Juga: Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

More like this