Ketua KPK Bongkar Alasan Pencegahan Bos Maktour ke Luar Negeri Tak Diperpanjang

2 min read
KPK Bongkar Alasan Pencegahan Bos Maktour Tak Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, ke luar negeri. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan penyidik terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kebijakan itu implementasi KUHAP baru. Pencegahan kini berlaku hanya untuk tersangka, bukan saksi, tambahnya.

KPK Bongkar Alasan Pencegahan Bos Maktour Tak Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sosok yang dibidik atas dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024. Keputusan yang diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Jumat (20/2/2026) ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus vital.

Setyo berdalih langkah ini didasarkan pada “pertimbangan tertentu dari penyidik” dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang hanya memungkinkan pencegahan terhadap tersangka. Dalih ini secara implisit mengindikasikan status Fuad yang bukan lagi tersangka, sebuah fakta mencurigakan mengingat pembidikan sebelumnya atas upaya menghalangi penyidikan.

Bebas Bepergian, Kasus Mengambang

Dengan tidak diperpanjangnya pencegahan, Fuad Hasan Masyhur kini bebas bepergian ke luar negeri, melepas pengawasan ketat yang sebelumnya diberlakukan KPK. Padahal, pencegahan awal terhadapnya terkait erat dengan dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi kuota haji yang merugikan banyak calon jemaah.

Keputusan ini secara efektif melemahkan upaya pengungkapan kasus korupsi kuota haji 2024. Keberadaan Fuad Hasan Masyhur, sebagai bos travel besar, sangat krusial dalam membongkar jaringan dan modus operandi korupsi yang diduga melibatkan miliaran rupiah.

Pencegahan ke luar negeri sebelumnya merupakan indikasi kuat bahwa penyidik melihat adanya risiko pelarian atau penghilangan bukti. Pencabutan pencegahan ini sekarang justru membuka celah bagi kemungkinan tersebut.

KPK, sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, semestinya menunjukkan ketegasan, bukan justru memberikan kelonggaran pada pihak yang diduga menghalangi penyidikan. Langkah ini kontras dengan harapan publik akan penegakan hukum tanpa kompromi.

Pertanyaan mendesak menyeruak: apa sebenarnya “pertimbangan tertentu” yang membuat penyidik tiba-tiba melepas pengawasan terhadap Fuad? Apakah ini sinyal pelemahan penanganan kasus korupsi haji, atau bahkan upaya “mengamankan” pihak-pihak tertentu?

Dalih Pertimbangan dan KUHAP Baru

Ketua KPK Setyo Budiyanto berupaya menjelaskan keputusan ini, meski dengan dalih yang samar. “Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” kata Setyo, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, keputusan ini juga sejalan dengan aturan baru. “Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak,” tegasnya.

Pernyataan Setyo mengonfirmasi bahwa Fuad Hasan Masyhur saat ini tidak berstatus tersangka, sebuah kondisi yang membingungkan mengingat pembidikan KPK sebelumnya atas dugaan perintangan penyidikan.

Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel, sebelumnya dibidik KPK karena diduga melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024. Kasus ini telah menarik perhatian luas karena dampaknya pada penyelenggaraan ibadah haji, melibatkan dugaan praktik mafia kuota yang merugikan calon jemaah.

More like this