Sasar Pedagang Pasar Kliwon Bpjph Sosialisasikan Program Wajib Halal Oktober 2026
BPJPH RI menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Temanggung, menyasar pelaku usaha Pasar Kliwon. Ini meningkatkan pemahaman sertifikasi halal untuk mutu produk dan perlindungan konsumen. Mulai 18 Oktober 2026, semua produk wajib bersertifikat halal. UMKM dapat mengajukan sertifikasi halal gratis melalui skema Self Declare.
TEMANGGUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Serentak Program Wajib Halal Oktober 2026 di seluruh Indonesia, Kamis (4/6/2026). Di Kabupaten Temanggung, kegiatan tersebut menyasar para pelaku usaha dan pedagang di Pasar Kliwon.
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Provinsi Jawa Tengah, Nadia Sukmawati, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha, mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan mutu produk sekaligus perlindungan bagi konsumen.
“Kegiatan ini adalah kick off Wajib Halal Oktober dari BPJPH RI serentak di seluruh Indonesia, di seluruh kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Sertifikat Halal dalam menjamin kualitas dan mutu produk yang dihasilkan, dan dalam rangka melindungi konsumen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk yang masuk dalam ketentuan wajib halal, harus memiliki sertifikat halal. Untuk mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM sektor makanan dan minuman, pemerintah menyediakan kemudahan pengajuan sertifikasi halal secara gratis, melalui skema Self Declare.
Sosialisasi di Pasar Kliwon melibatkan pengelola pasar serta para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari berbagai instansi. Sasaran kegiatan meliputi pedagang makanan ringan, makanan basah, jamu dan obat tradisional, pedagang daging ayam, daging sapi, daging kambing, hingga penyedia jasa penggilingan daging. Selain di Pasar Kliwon, kegiatan serupa juga dilaksanakan di kawasan Kuliner Taman Pengayoman dan Alun-Alun Temanggung.
“Kami berharap, semua pengusaha, maupun pedagang yang menawarkan produk, maupun jasa sudah mempunyai sertifikat halal. Jadi konsumen yang dalam hal ini adalah, masyarakat Temanggung bisa merasa aman ketika membeli dan mengonsumsi produk dari pelaku usaha tersebut,” tambah Nadia.
Kepala UPTD Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung, Aditya Hendi Kurniawan, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan itu menjadi kesempatan bagi para pedagang untuk memahami pentingnya sertifikasi halal, sekaligus mempersiapkan diri sebelum batas waktu pemberlakuan kewajiban halal.
“Kami dari Pengelola UPTD Pasar Kliwon Temanggung sangat mendukung dengan adanya program sertifikasi jaminan halal ini, artinya sosialisasi yang dilaksanakan bisa dipahami oleh para pedagang, baik itu UMKM atau produsen makanan. Harapan kami program ini bisa berkesinambungan terus, jadi ada sosialisasi kemudian nanti ada pelayanan pendaftaran sebagai tindaklanjutnya. Monggo para pedagang bisa memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini,” katanya.
Penulis: Nin; Ekp
Editor: WH/DiskomdigiJtg

