Langkah Cerdas Wonosobo: Konsolidasi Pengadaan Pangkas Belanja Kertas Hingga Rp737 Juta
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menerapkan konsolidasi pengadaan kertas HVS 2026. Kebijakan ini diproyeksikan menghemat belanja Rp737,67 juta. Tujuannya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pelaku usaha lokal. Sebanyak 18 pelaku usaha lokal telah menandatangani kontrak payung.
WONOSOBO – Penerapan kebijakan konsolidasi pengadaan kertas HVS Tahun 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo diproyeksikan mampu menghasilkan efisiensi belanja sebesar Rp737,67 juta.
Selain efisiensi anggaran, kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong sistem pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, kompetitif, dan berpihak pada pelaku usaha lokal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, mengatakan, konsolidasi pengadaan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah melalui penggabungan kebutuhan barang sejenis, sehingga diperoleh harga yang lebih kompetitif dan proses pengadaan yang lebih tertib.
“Hari ini kita memulai dengan komoditas kertas HVS dan alhamdulillah terdapat 18 pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan serta menandatangani kontrak payung,” ujarnya, di Ruang Mangunkusuma Setda Wonosobo, Senin (8/6/2026).
Menurut Sekda Andang, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara profesional dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi, standar kualitas, serta prinsip akuntabilitas. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus berlangsung secara objektif, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan.
“Ke depan tidak bisa lagi kita membeli berdasarkan kedekatan atau nepotisme. Kita harus memastikan proses pengadaan berjalan secara adil, terbuka, dan memilih penyedia yang benar-benar memenuhi kriteria. Dengan demikian, pengadaan dapat tepat sasaran, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Wonosobo sekaligus Ketua Tim Pelaksana Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS Tahun 2026, Mohamad Kristijadi, menjelaskan, pelaksanaan konsolidasi diawali dengan inventarisasi kebutuhan seluruh perangkat daerah, pembentukan tim, koordinasi lintas perangkat daerah, serta penjajakan pasar (market sounding) kepada para pelaku usaha untuk memastikan proses pengadaan berjalan secara terbuka, kompetitif, dan akuntabel.
“Melalui konsolidasi ini, kebutuhan kertas HVS yang sebelumnya dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perangkat daerah dapat dihimpun dalam satu perencanaan yang terintegrasi. Dengan demikian, pemerintah memperoleh harga yang lebih kompetitif, proses pengadaan menjadi lebih sederhana, dan pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujarnya.
Selain menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian harga bagi seluruh perangkat daerah serta membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah melalui Katalog Elektronik Nasional (e-Katalog) Inaproc.
“Ke depan, model konsolidasi serupa akan terus didorong pada berbagai komoditas lain yang memiliki kebutuhan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo sehingga manfaat efisiensi dapat dirasakan lebih luas untuk mendukung program pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Wonosobo, Endang Susila, menambahkan, konsolidasi tahap pertama mencakup empat varian kertas HVS yang paling banyak digunakan oleh perangkat daerah, yaitu ukuran kuarto dan legal dengan gramatur 70 gram dan 80 gram.
“Konsolidasi yang dilakukan adalah konsolidasi harga sehingga seluruh perangkat daerah memperoleh harga yang sama saat melakukan pembelian melalui mekanisme e-Purchasing pada Katalog Elektronik Nasional (e-Katalog) INAPROC,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penjajakan pasar terhadap perangkat daerah dan pelaku usaha, total kebutuhan kertas HVS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Setelah melalui proses pemilihan penyedia, evaluasi, dan negosiasi harga, diperoleh potensi efisiensi anggaran sebesar Rp737,67 juta dibandingkan pola pengadaan yang sebelumnya dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perangkat daerah.
Endang menambahkan, kontrak payung pengadaan kertas HVS berlaku selama dua tahun anggaran, mulai tahun 2026 hingga 31 Desember 2027. Seluruh penyedia yang tergabung dalam kontrak payung tersebut merupakan pelaku usaha asal Kabupaten Wonosobo.
“Ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mendorong pelaku usaha lokal agar semakin tertib administrasi, tertib perizinan, dan mampu bersaing dalam pengadaan pemerintah,” ujarnya.
Melalui konsolidasi pengadaan ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo tidak hanya berhasil menciptakan efisiensi belanja daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih transparan dan berintegritas. Efisiensi anggaran yang dihasilkan diharapkan dapat mendukung berbagai program prioritas pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, sekaligus memperluas kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh dan berdaya saing dalam ekosistem pengadaan pemerintah.
Penulis: Sofyan, Kontributor Wonosobo
Editor: Tn, Dinas Komdigi Jateng


