Refly Harun Soroti Kasus Roy Suryo: 30 Kali Wajib Lapor, Mengapa Kejelasan Hukumnya Masih Menggantung?
loading…Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya. Foto: Istimewa JAKARTA – Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya. Menurutnya, hingga Jumat (12/6/2026), belum ada kepastian apakah perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21.Menurut Refly, hingga 10 hari setelah pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenai status berkas perkara, pihaknya belum menerima kepastian resmi bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. “Sampai hari ini tanggal 12 Juni, yang berarti 10 hari kemudian, kita belum mendapatkan kabar yang firm bahwa memang itu sudah P21,” kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).Ia menilai secara hukum perkara tersebut sulit untuk dilanjutkan apabila hanya berlandaskan aspek yuridis. “Sulit bagi kejaksaan untuk mem-P21-kan kasus ini kalau landasannya hanya hukum saja. Tapi tidak tahu kalau landasannya pesanan atau kepentingan-kepentingan politik tertentu,” ujarnya.Baca juga: Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan? Refly juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara. Menurut dia, sejak pelimpahan perkara pada 13 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026 telah berlalu sekitar 150 hari. “Secara formil sampai hari ini kami duduk di sini itu sudah 150 hari berlalu sejak kasus ini pertama dilimpahkan pada tanggal 13 Januari 2026,” katanya.Ia berpendapat kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum bagi para tersangka. Selain itu, Refly menilai dasar hukum perkara juga patut dipertanyakan setelah adanya mekanisme restorative justice terhadap sebagian pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus yang sama.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyerang penegakan hukum atas lambatnya kepastian berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat kliennya. Hingga Jumat (12/6/2026), Kejaksaan Agung belum memastikan status P21 kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, membiarkan Roy Suryo terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum.
Refly Harun secara terang-terangan mencurigai adanya “pesanan politik” di balik berlarut-larutnya proses hukum ini. Ia menegaskan, secara yuridis murni, perkara ini sulit untuk dilanjutkan, kecuali ada intervensi kepentingan di luar hukum.
Proses Berlarut-larut dan Kecurigaan Politik
Proses penanganan perkara ini telah menginjak 150 hari sejak pelimpahan awal pada 13 Januari 2026. Durasi yang tidak wajar ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan independensi lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sempat mengklaim berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, klaim tersebut dibantah Refly Harun, yang menegaskan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Agung hingga 10 hari setelah pernyataan Polda.
Kelambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan ketidakpastian hukum yang sengaja diciptakan. Para tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, dipaksa menunggu tanpa kejelasan nasib hukum mereka.
Refly Harun menuding landasan hukum perkara ini rapuh. Ia melihat Kejaksaan akan kesulitan mem-P21-kan kasus ini jika hanya berpegang pada fakta dan pasal-pasal hukum, mengindikasikan bahwa dasar tuduhan tidak kuat.
Kecurigaan semakin menguat mengingat adanya perlakuan berbeda. Beberapa pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus serupa justru mendapatkan mekanisme restorative justice, sebuah perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada Roy Suryo. Ini memperlihatkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
“Sampai hari ini tanggal 12 Juni, yang berarti 10 hari kemudian, kita belum mendapatkan kabar yang firm bahwa memang itu sudah P21,” tegas Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Ia melanjutkan, “Sulit bagi kejaksaan untuk mem-P21-kan kasus ini kalau landasannya hanya hukum saja. Tapi tidak tahu kalau landasannya pesanan atau kepentingan-kepentingan politik tertentu.”
Refly juga menyoroti lamanya proses. “Secara formil sampai hari ini kami duduk di sini itu sudah 150 hari berlalu sejak kasus ini pertama dilimpahkan pada tanggal 13 Januari 2026,” ujarnya, menunjukkan kelelahan atas lambatnya proses.
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang kemudian menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa. Polemik ini terus memicu sorotan publik atas dugaan kriminalisasi dan inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Pemerintah dan aparat hukum tertekan untuk segera memberikan kejelasan, mengakhiri spekulasi dan tudingan adanya intervensi politik dalam proses peradilan ini.