Hukum Positif Buntu Atasi Krisis Moral, Guru Besar UMS Ungkap Akar Masalahnya

2 min read
Hukum Positif Buntu Atasi Krisis Moral: Guru Besar UMS Ungkap Akar Masalah

Guru Besar Ilmu Tafsir UMS, Prof. Dr. Andri Nirwana, menyatakan hukum positif tidak cukup atasi krisis moral bangsa. Akar masalahnya adalah krisis etika publik dan moralitas sosial. Ilmu tafsir ditawarkan sebagai solusi, menghadirkan nilai-nilai moral berbasis wahyu untuk membimbing tindakan korektif dalam kehidupan berbangsa.

Hukum Positif Buntu Atasi Krisis Moral: Guru Besar UMS Ungkap Akar Masalah

Hukum positif dan ideologi formal gagal membendung krisis moral bangsa, demikian tegas Guru Besar Ilmu Tafsir Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Andri Nirwana, Ph.D., di Solo, Senin (19/1/2026). Ia mendesak integrasi ilmu tafsir sebagai fondasi etika kebangsaan, menyoroti maraknya korupsi, polarisasi politik, dan konflik agama sebagai bukti nyata rapuhnya moralitas sosial.

Kegagalan Pendekatan Normatif Legal

Andri menyorot kegagalan sistem hukum yang ada. Regulasi antikorupsi yang ketat dan operasi tangkap tangan masif nyatanya tidak menghentikan korupsi. Demokrasi prosedural pun tak mampu meredam polarisasi politik, dan jaminan konstitusi kebebasan beragama tak lantas menghapus konflik berbasis agama. Kondisi ini membuktikan pendekatan normatif legal dangkal, gagal menyentuh akar persoalan kebangsaan yang sebenarnya terletak pada krisis etika publik.

Ia menawarkan ilmu tafsir sebagai sistem penalaran etis berbasis wahyu, melampaui penjelasan tekstual Al-Qur’an. Tafsir, menurutnya, harus mampu menghadirkan nilai-nilai moral yang memandu tindakan korektif dalam kehidupan berbangsa, menjembatani nilai wahyu dengan realitas kebangsaan yang kompleks. Ini adalah upaya konkret untuk mengisi kekosongan moral yang ditinggalkan oleh penegakan hukum semata.

Persoalan korupsi, misalnya, bukan sekadar pencurian biasa, melainkan penyalahgunaan wewenang secara berjamaah yang menuntut pemaknaan lebih dalam melalui tafsir maqashidi-memahami tujuan dan hikmah ayat. Begitu pula perusakan lingkungan, seperti penebangan dan pengerukan, jelas bertentangan dengan semangat Al-Qur’an yang melarang perusakan bumi setelah diperbaiki, menyoroti pentingnya menjaga kemaslahatan umat.

Etika Publik yang Lemah

“Regulasi antikorupsi kita sudah sangat ketat, operasi tangkap tangan dilakukan di mana-mana. Tapi kenapa korupsi tidak selesai-selesai? Masalahnya bukan di hukumnya, tapi etika publik kita yang lemah,” ungkap Andri, menohok realitas pahit bangsa.

Ia menambahkan, “Tafsir itu bukan sekadar menjelaskan teks Al-Qur’an, tapi menguak nilai-nilai moral di dalamnya. Nilai-nilai itulah yang bisa kita jadikan sumber dalam menyelesaikan problem kebangsaan.”

Tafsir sebagai Kurikulum Kebijakan

Andri merekomendasikan ilmu tafsir disetarakan dengan pendidikan moral, Pancasila, dan pendidikan karakter bangsa dalam kurikulum. Ia mengkritik pakar tafsir yang belum banyak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan publik, padahal nilai-nilai Qurani krusial untuk merumuskan regulasi berkeadilan dan beretika. Ilmu tafsir harus berdialog dengan ilmu sosial dan kebijakan publik, bergerak dari penafsiran tekstual menuju konstruksi nilai publik yang menopang negara.

More like this