KPK Absen, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda Pekan Depan: Mengapa?
Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Ketidakhadiran KPK menjadi alasan penundaan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, untuk melanjutkan proses hukum kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/2/2026). Ketidakhadiran KPK secara sepihak memaksakan penundaan sidang hingga pekan depan.
Sikap KPK ini memantik pertanyaan serius tentang komitmen lembaga antirasuah tersebut terhadap proses hukum yang adil dan transparan, terutama dalam kasus penetapan tersangka seorang mantan pejabat tinggi negara.
Mangkir Tanpa Alasan Jelas
Sidang, yang seharusnya menguji sah-tidaknya penetapan Yaqut sebagai tersangka, batal digelar karena bangku Termohon – dalam hal ini KPK – kosong. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro terpaksa mengumumkan penundaan setelah menerima surat permintaan dari KPK.
Surat tertanggal 19 Februari itu secara sepihak meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Tindakan ini secara langsung mengulur waktu penyelesaian perkara dan menimbulkan keraguan publik atas keseriusan KPK.
Penundaan ini bukan hanya menunda proses hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru menunjukkan inkonsistensi dalam memenuhi panggilan pengadilan.
KPK kini akan dipanggil untuk kedua kalinya. Hakim telah menegaskan konsekuensi berat jika KPK kembali mangkir.
Ancaman Sidang Tanpa Kehadiran
Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan, “KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya.”
Ia menekankan ancaman tegas, “Jika tak juga hadir, sidang bakal tetap dilanjutkan tanpa kehadiran KPK.”
Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, mengklaim pihaknya tidak keberatan dengan putusan penundaan tersebut. Namun, kubu Yaqut akan menyerahkan perbaikan daftar gugatan yang tidak bersifat substantif.
Sorotan Terhadap Kinerja KPK
Praperadilan ini diajukan Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus ini menarik perhatian luas mengingat posisi Yaqut sebagai mantan pejabat tinggi negara dan sorotan publik terhadap kinerja KPK belakangan ini.
Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana ini justru menambah daftar pertanyaan terhadap transparansi dan profesionalisme lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.