46 667 Produk Di Kabupaten Semarang Kantongi Sertifikat Halal
UNGARAN – Sampai dengan akhir Semester I 2026, sebanyak 24.429 pelaku usaha di Kabupaten Semarang telah memiliki sertifikat halal. Sertifikat itu mencakup 46.667 jenis aneka produk, terutama makanan dan minuman. Pelaksana tugas (Plt) Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Semarang, Hendy Lestari mengungkapkan, sosialisasi tentang wajib halal bagi semua produk, termasuk hasil usaha mikro kecil dan menengah terus dilakukan. “Tahun ini, dialokasikan kuota bantuan sertifikasi halal bagi 50 pelaku usaha, dengan biaya APBD. Percepatan penerbitan serifikat halal terus dilakukan,” ujarnya, saat acara sosialisasi pembangunan ekosistem halal Jawa Tengah, di Ruang Dharma Satya, kompleks Kantor Bupati Semarang, Kamis (18/6/2026) siang. Disampaikan, percepatan sertifikasi halal menjadi pekerjaan rumah yang serius. Pasalnya, masih ada sekitar 15 ribu industri kecil berizin yang perlu pendampingan, agar berproduksi secara halal. Sebagian besar berupa industri makanan dan minuman. Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham menyebut, sertifikat halal menjadi salah satu kunci agar IKM dapat naik kelas, sekaligus memiliki daya saing dengan produk impor sejenis. “Saat ini, pasar modern dan retail membuka keran kerja sama pemasaran produk IKM, asal punya sertifikat halal. Jika tidak punya, tentu tidak akan bisa memperluas pangsa pasar,” tuturnya. Tak hanya produk dalam negeri, pihaknya bahkan telah menjalin kerja sama dengan 45 negara, guna memberikan sertifikat halal pada produknya. Berbekal itu, produk mereka mendapat izin masuk ke pasar tanah air. Hal ini menambah persaingan niaga, yang bisa menyulitkan pelaku usaha dalam negeri tanpa sertifikat halal. Bupati H Ngesti Nugraha dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Semarang Nur Arifah, mengajak segenap pemangku kepentingan, bekerja sama mendukung pembangunan ekosistem halal. “Semua pihak harus bekerja sama, memastikan para pelaku usaha sadar pentingnya sertifikasi halal bagi produknya, menjelang pemberlakuan wajib halal pada Oktober mendatang, ” pungkasnya. Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang Editor:Di, Diskomdigi Jateng Browser Anda tidak mendukung audio.
UNGARAN – Sampai dengan akhir Semester I 2026, sebanyak 24.429 pelaku usaha di Kabupaten Semarang telah memiliki sertifikat halal. Sertifikat itu mencakup 46.667 jenis aneka produk, terutama makanan dan minuman.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Semarang, Hendy Lestari mengungkapkan, sosialisasi tentang wajib halal bagi semua produk, termasuk hasil usaha mikro kecil dan menengah terus dilakukan.
“Tahun ini, dialokasikan kuota bantuan sertifikasi halal bagi 50 pelaku usaha, dengan biaya APBD. Percepatan penerbitan serifikat halal terus dilakukan,” ujarnya, saat acara sosialisasi pembangunan ekosistem halal Jawa Tengah, di Ruang Dharma Satya, kompleks Kantor Bupati Semarang, Kamis (18/6/2026) siang.
Disampaikan, percepatan sertifikasi halal menjadi pekerjaan rumah yang serius. Pasalnya, masih ada sekitar 15 ribu industri kecil berizin yang perlu pendampingan, agar berproduksi secara halal. Sebagian besar berupa industri makanan dan minuman.
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham menyebut, sertifikat halal menjadi salah satu kunci agar IKM dapat naik kelas, sekaligus memiliki daya saing dengan produk impor sejenis.
“Saat ini, pasar modern dan retail membuka keran kerja sama pemasaran produk IKM, asal punya sertifikat halal. Jika tidak punya, tentu tidak akan bisa memperluas pangsa pasar,” tuturnya.
Tak hanya produk dalam negeri, pihaknya bahkan telah menjalin kerja sama dengan 45 negara, guna memberikan sertifikat halal pada produknya. Berbekal itu, produk mereka mendapat izin masuk ke pasar tanah air. Hal ini menambah persaingan niaga, yang bisa menyulitkan pelaku usaha dalam negeri tanpa sertifikat halal.
Bupati H Ngesti Nugraha dalam sambutan tertulis yang dibacakan
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah, mengajak segenap pemangku kepentingan, bekerja sama mendukung pembangunan ekosistem halal.
“Semua pihak harus bekerja sama, memastikan para pelaku usaha sadar pentingnya sertifikasi halal bagi produknya, menjelang pemberlakuan wajib halal pada Oktober mendatang, ” pungkasnya.
Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor:Di, Diskomdigi Jateng
