Ahmad Luthfi Kunci 1,5 Juta Hektare Lahan Pertanian Jateng: Tiada Toleransi Alih Fungsi
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmen menjaga 1,5 juta hektare lahan pertanian. Ini penting untuk swasembada dan ketahanan pangan daerah. Pemprov Jateng tidak menoleransi alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD). Larangan ini diatur tegas dalam regulasi; setiap upaya pembangunan yang mengubah fungsi lahan pertanian akan digagalkan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi secara tegas menyatakan akan menggagalkan setiap upaya alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayahnya, termasuk untuk proyek pembangunan. Pernyataan keras ini disampaikan Luthfi di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (4/2/2026), usai acara Outlook Ekonomi Soloraya 2026, sebagai komitmen menjaga swasembada pangan dan ketahanan provinsi.
Ancaman Alih Fungsi Lahan
Luthfi menegaskan, larangan alih fungsi lahan sawah dilindungi telah diatur tegas dalam regulasi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan menoleransi perubahan fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian, sekalipun untuk kepentingan pembangunan skala besar. Ia berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jawa Tengah, menyebutnya sebagai kunci vital untuk menjaga ketahanan dan swasembada pangan provinsi. Komitmen ini menantang tekanan pembangunan yang terus menggerus lahan produktif.
Secara spesifik, Luthfi menyoroti rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut akan memanfaatkan lahan luas. Gubernur bahkan meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran aturan terkait alih fungsi lahan pada proyek tersebut, menunjukkan potensi adanya pengabaian regulasi.
Penegasan dan Peringatan
“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” kata Luthfi lugas, menekankan bahwa aturan ini mutlak. Ia menambahkan, “Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan,” menyoroti keseriusan Pemprov dalam penegakan aturan.
Luthfi juga mengungkapkan, “Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering.” Ia menegaskan kembali komitmennya, “Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi.”
Meskipun kewenangan sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Luthfi menyatakan Pemprov Jateng tetap berperan vital dalam pengawasan. Setiap pengajuan dari bupati dan wali kota ke kementerian, ia pastikan, akan melewati evaluasi ketat dari provinsi, mengindikasikan adanya celah kontrol meski tanggung jawab utama sanksi di pusat.
