AKBP Didik: Isu Seksual Ditepis, Polri Kini Buru Kasus Narkoba
Polri fokus usut tuntas kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Kubu Didik membantah dugaan penyimpangan seksual dalam sidang kode etik Polri. Penegakan kode etik fokus pada keterlibatan narkoba yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polri tegaskan komitmen berantas narkoba tanpa toleransi.

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membantah keras dugaan penyimpangan seksual yang disebut-sebut muncul dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Bantahan ini datang di tengah pernyataan Polri yang bersikukuh hanya akan menuntaskan kasus narkoba yang menjerat Didik, mengabaikan isu krusial tersebut.
Kepolisian, melalui Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, secara telanjang menunjukkan Polri mengesampingkan dugaan penyimpangan seksual. Fokus penegakan kode etik, kata Isir, murni pada keterlibatan Didik dalam penyalahgunaan narkoba, seolah dugaan lain tidak pernah ada.
Dugaan Diabaikan
Pengacara Didik, Rofiq Anshari, secara tegas menyatakan kliennya tidak pernah menghadapi pertanyaan terkait penyimpangan seksual selama pemeriksaan. Rofiq juga mengklaim tidak ada saksi yang mengaitkan Didik dengan perilaku menyimpang tersebut dalam persidangan.
Polri bersikeras bahwa dugaan penyimpangan seksual tidak terkait dengan perkara narkotika. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan mengapa isu tersebut mencuat jika memang tidak memiliki relevansi dan tidak diusut tuntas.
Irjen Isir menekankan, penegakan kode etik terhadap Didik murni berpusat pada pelanggaran narkoba yang merupakan kategori berat, berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Fokus ini, menurutnya, adalah cerminan ketegasan Kapolri.
Polri bersumpah tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada anggota yang terlibat tindak pidana narkoba. Komitmen ini, kata Isir, berlaku tanpa pandang bulu, termasuk bagi perwira di tubuh institusi Polri sendiri.
Ini menunjukkan Polri secara sengaja membatasi ruang lingkup penyelidikan etik, seolah-olah dugaan penyimpangan seksual adalah isu sampingan yang tidak perlu dibuktikan atau dibantah secara transparan, membiarkannya menggantung.
Pernyataan Resmi
“Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir pada Sabtu (21/2/2026).
Isir menambahkan, “Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkoba tanpa toleransi termasuk terhadap individu pers Polri.”
Sementara itu, Rofiq Anshari, pengacara Didik, mengatakan, “Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual.” Rofiq juga menegaskan, “Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak Didik melakukan penyimpangan seksual.”
AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota. Ia telah dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus narkoba, sebuah kasus berat yang bahkan melibatkan skema penerimaan uang dari bandar narkoba. Kini, dugaan penyimpangan seksual menambah daftar gelap di balik pemecatannya, namun Polri membiarkannya tanpa kejelasan atau penyelidikan lebih lanjut.