AKBP Didik Putra Kuncoro: Dipecat dan Kini Mendekam di Rutan Bareskrim
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dipecat. Pemecatan (PTDH) terkait penyalahgunaan narkoba diputuskan KKEP Polri pada 20 Februari 2026. Didik menjadi tersangka kepemilikan narkoba dan penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan ini menyusul keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, sebuah pukulan telak bagi integritas institusi kepolisian.
Didik Putra Kuncoro, pejabat tinggi yang seharusnya memberantas narkoba, justru terjerat sebagai tersangka. Ia dituding terlibat dalam kepemilikan koper berisi narkoba di Tangerang, Banten, dan juga dijerat sebagai penerima aliran dana haram dari tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.
Tangan Besi Polri Menindak
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis, 20 Februari 2026, memvonis Didik dengan sanksi PTDH, menandai akhir kariernya di kepolisian. Keputusan ini diikuti penahanan fisik pada Jumat, 20 Februari 2026, menunjukkan keseriusan penegak hukum menindak oknumnya sendiri.
Kasus ini mencuat dari temuan koper putih berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten, yang terbukti milik Didik. Keterlibatan seorang mantan kepala kepolisian resor dalam jaringan narkoba mengoyak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kejahatan serius yang merusak fondasi pemberantasan narkoba di Indonesia.
Tidak hanya kepemilikan narkoba, Didik juga menghadapi jerat hukum lain. Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026, telah menetapkannya sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Ini mengindikasikan keterlibatan yang lebih dalam dan sistematis dalam kejahatan narkotika.
Pengakuan Instansi Penegak Hukum
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi langkah tegas ini. “Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tegas Eko dalam keterangan tertulisnya.
Eko juga menegaskan status hukum Didik. “Didik dijerat sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.”
Noda Hitam di Seragam
Terkuaknya kasus AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi pengingat pahit akan bahaya korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian. Keterlibatan seorang perwira menengah dalam kejahatan narkoba tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat. Proses hukum dan penahanan ini harus menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi aparat yang justru menjadi bagian dari masalah kejahatan.