Ancaman Kedaulatan RI: Menilik Jebakan Diplomasi di Balik Perjanjian Reciprocal Trade
Dharma Pongrekun, praktisi keamanan dan pengamat geopolitik, menyoroti ART (Agreement on Reciprocal Trade). Perjanjian perdagangan ini dinilai bermasalah konstitusional, mengancam kedaulatan dan industrialisasi Indonesia tanpa persetujuan DPR. Kurangnya analisis risiko transparan berpotensi merugikan ekonomi serta generasi mendatang. ART juga menunjukkan ketidaksetaraan, membatasi kebijakan nasional.

Dharma Pongrekun, Praktisi Keamanan & Risiko dan Pengamat Geopolitik Global, menelanjangi perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade), menyebutnya ancaman nyata bagi kedaulatan Indonesia dan cacat konstitusional sejak awal. Perjanjian ini, menurutnya, bukan sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan strategi global tersembunyi yang berpotensi menjerat Indonesia dan Amerika Serikat dalam kepentingan kekuatan tak tampak.
Peringatan keras ini menyoroti bahwa tanpa persetujuan sah dari DPR, perjanjian yang menyentuh hak-hak fundamental rakyat dan masa depan bangsa tidak memiliki legitimasi konstitusional. Bagi Indonesia, ART mengancam industrialisasi dan generasi mendatang; bagi AS, ini mempertaruhkan supremasi hukum dan batas kekuasaan eksekutif.
Akar Masalah Konstitusional
Perjanjian ART telah bermasalah secara konstitusional sejak pembentukannya. Kesepakatan ini menyangkut kepentingan publik, menyentuh hak-hak masyarakat Indonesia, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, ekonomi, sosial, serta kedaulatan jangka panjang yang masif.
Dalam kerangka negara hukum demokratis, perjanjian berdampak luas terhadap rakyat tidak dapat dibenarkan tanpa mekanisme persetujuan sah dan representatif melalui DPR. Ketiadaan persetujuan parlemen bukan sekadar cacat administratif; ini menusuk prinsip fundamental kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Pemerintah bukan pemilik kedaulatan; ia hanyalah pelaksana mandat rakyat. Oleh karena itu, setiap komitmen internasional yang berpotensi mengikat sumber daya, kebijakan publik, atau hak generasi mendatang harus terlebih dahulu mendapatkan legitimasi konstitusional. Tanpa legitimasi ini, perjanjian tersebut tidak sah secara prinsipil.
Lebih lanjut, perjanjian ini tidak disertai analisis risiko transparan dan komprehensif. Tidak ada kajian terbuka mengenai risiko jangka pendek terhadap stabilitas ekonomi nasional, dampak sosial dan ketenagakerjaan, konsekuensi fiskal, potensi ketergantungan struktural jangka panjang, serta implikasi terhadap kedaulatan regulasi nasional.
Tanpa kajian risiko jelas dan disampaikan kepada publik, perjanjian ini berpotensi menjadi instrumen yang membebani generasi sekarang maupun generasi mendatang, tanpa persetujuan sadar dari rakyat.
Indikasi Ketidaksetaraan Perjanjian
Dharma Pongrekun menegaskan, “DARI Jakarta hingga Washington, peringatan masyarakat terus terdengar: ART (Agreement on Reciprocal Trade) bukan sekadar perjanjian perdagangan biasa. Di permukaannya, angka tarif dan pasal-pasal terlihat jelas, tapi di balik itu terselip strategi global yang bisa menjerat kedua negara dalam kepentingan kekuatan tak tampak yang mengatur jalannya ekonomi dunia selama ini.”
Ia melanjutkan, “Bagi Indonesia, perjanjian ini mengancam kedaulatan, industrialisasi, dan masa depan generasi; bagi Amerika, ini menjadi ujian bagi supremasi hukum dan batas kekuasaan eksekutif.”
“Setiap keputusan yang lahir tanpa kontrol publik berisiko menentukan arah bangsa tanpa sepengetahuan rakyat dan hanya dengan kewaspadaan ekstrem, rakyat dapat mencegah intervensi asing yang merusak masa depan bangsa,” tegas Pongrekun.
Ancaman Terhadap Kedaulatan Bangsa
Secara substansi, perjanjian ini juga menunjukkan indikasi ketidaksetaraan. Prinsip dasar dalam hukum perjanjian internasional adalah kesetaraan para pihak (equality of parties). Jika klausul yang disepakati lebih menguntungkan satu pihak dan membatasi ruang kebijakan nasional pihak lainnya, perjanjian tersebut secara moral dan politik jelas berat sebelah.
Dengan demikian, persoalan fundamental bukan hanya pada pasal-pasalnya, tetapi pada keseluruhan struktur perjanjian yang dibangun tanpa kesetaraan dan legitimasi jelas, mengancam kedaulatan bangsa.