Anjloknya Indeks Korupsi: Sorotan Tajam Dampak Revisi UU KPK di Era Jokowi
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 berdampak pada penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Menurutnya, sebelum perubahan UU KPK di era Jokowi, skor IPK sempat 40, menunjukkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kuat.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menuding revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019 sebagai biang keladi anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Pernyataan tajam ini dilontarkan dalam dialog “Rakyat Bersuara” di iNews, Selasa (24/2/2026), membeberkan runtuhnya independensi lembaga antirasuah pasca-perubahan undang-undang di era Presiden Joko Widodo.
Feri Amsari menegaskan, IPK Indonesia sempat mencapai angka 40 di bawah undang-undang lama, mencerminkan KPK yang bekerja dengan kemandirian penuh. Namun, angka tersebut tergerus drastis setelah UU No. 19 Tahun 2019 diberlakukan, secara efektif melumpuhkan taring pemberantasan korupsi di negeri ini.
Dampak Revisi UU KPK
Sebelum revisi, KPK beroperasi di bawah payung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang memberinya kekuatan otonom dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi tanpa intervensi politik. Periode ini, menurut Feri Amsari, adalah masa keemasan bagi upaya antikorupsi di Indonesia, terbukti dari capaian IPK yang signifikan.
Namun, UU No. 19 Tahun 2019, yang diteken pada masa pemerintahan Jokowi, justru memangkas kewenangan krusial KPK. Perubahan ini mencakup pembentukan Dewan Pengawas, status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN), hingga pembatasan penyadapan—langkah-langkah yang secara luas dianggap melemahkan posisi KPK.
Independensi yang dulu menjadi benteng utama KPK kini telah terkikis. Feri Amsari secara eksplisit menghubungkan degradasi ini dengan konsekuensi langsung dari undang-undang baru, yang secara sistematis membatasi ruang gerak lembaga tersebut.
Penurunan IPK bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan nyata dari melemahnya upaya pemberantasan korupsi. Ini adalah pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melawan praktik rasuah yang menggerogoti.
Konteks mendesak ini menuntut perhatian serius, mengingat korupsi terus menjadi penghambat utama pembangunan dan keadilan sosial. Penurunan IPK adalah alarm bahaya yang tidak bisa diabaikan.
Kesaksian Pakar Hukum
“Ini data,” tegas Feri Amsari tanpa tedeng aling-aling. Ia melanjutkan, “Indeks Persepsi Korupsi tinggi 40 nih, (ketika) Undang-Undang KPK masih undang-undang yang lama.” Pernyataan ini menegaskan bahwa data historis membuktikan efektivitas undang-undang lama.
“Ke satu,” tambahnya, merujuk pada peringkat atau capaian positif saat itu. “Artinya, naik ini semua. KPK berdasarkan Undang-Undang KPK ketika itu sangat independen,” pungkasnya, menggarisbawahi kemandirian sebagai kunci keberhasilan.
Kutipan ini secara lugas menunjukkan korelasi antara independensi KPK dan tingginya skor IPK, sekaligus menyiratkan bahwa perubahan undang-undang telah merusak fondasi tersebut.
Latar Belakang Kontroversi
Revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 memicu gelombang protes besar-besaran dari masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa di seluruh Indonesia. Mereka lantang menyuarakan kekhawatiran akan pelemahan KPK dan potensi kembalinya praktik korupsi merajalela.
Kontroversi seputar UU No. 19 Tahun 2019 terus menghantui iklim pemberantasan korupsi nasional, meninggalkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah terhadap agenda antikorupsi yang kuat dan tanpa kompromi. Data IPK yang merosot menjadi bukti nyata dari kekhawatiran yang dulu disuarakan.