Bantah Keras Jokowi Soal Revisi UU KPK, Pimpinan DPR: Rakyat Tak Bodoh!

2 min read
DPR Leaders Reject Jokowi's KPK Law Revision: "People Aren't Stupid!"

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengkritik pernyataan mantan Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Cucun membantah klaim Jokowi bahwa revisi tersebut murni inisiatif DPR. Ia menegaskan, DPR tidak mungkin merevisi UU KPK tanpa peran pemerintah atau Surat Presiden. Proses legislasi seluruhnya selalu melibatkan Supres.

DPR Leaders Reject Jokowi's KPK Law Revision: "People Aren't Stupid!"

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menuding mantan Presiden Joko Widodo berbohong soal inisiatif revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Cucun membantah keras klaim Jokowi yang menyebut revisi beleid tersebut murni inisiatif DPR tanpa peran Presiden.

Pernyataan menohok ini dilontarkan Cucun di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Menurutnya, DPR mustahil berani jalan sendirian merevisi UU sepenting itu tanpa restu dan keterlibatan langsung pemerintah.

Bantahan Keras atas Klaim Presiden

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, proses pembentukan setiap Undang-Undang di DPR selalu memerlukan Surat Presiden (Supres). Klaim Jokowi yang menihilkan perannya dalam revisi UU KPK 2019 adalah pengingkaran fakta prosedur legislasi.

Cucun menekankan, tidak ada satu pun Undang-Undang yang dapat diproses dan disahkan tanpa adanya Supres dari Presiden. Ini berarti, Presiden saat itu—Joko Widodo—secara konstitusional dan faktual memiliki peran krusial, bahkan menginisiasi, dalam pembahasan UU KPK.

Pernyataan Jokowi itu menciptakan narasi yang tidak akurat, seolah-olah DPR bergerak otonom dalam isu sepelik revisi UU KPK. Padahal, revisi tersebut adalah produk bersama eksekutif dan legislatif.

Revisi UU KPK yang disahkan pada 2019 lalu menuai kritik tajam dan gelombang demonstrasi besar-besaran karena dianggap melemahkan independensi dan kewenangan lembaga antirasuah. Kini, klaim Jokowi justru berusaha mencuci tangan dari tanggung jawab tersebut.

Klaim sepihak ini hanya memperkeruh ingatan publik atas proses legislasi yang penuh kontroversi dan diwarnai penolakan luas dari masyarakat sipil.

Publik Sudah Cerdas

Menyikapi klaim Jokowi, Cucun tidak sungkan meragukan kecerdasan publik jika pernyataan itu diterima mentah-mentah. “Masyarakat sudah cerdas beliau itu presiden, masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres (Surat Presiden),” kata Cucun.

Ia kembali menegaskan, transparansi proses legislasi harus dihormati. “Masyarakat udah cerdas sekarang ga mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden,” ujarnya.

Pernyataan mantan Presiden Jokowi ini muncul di tengah wacana politis untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Kontroversi seputar revisi UU KPK pada 2019 telah memicu krisis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi, yang hingga kini belum pulih sepenuhnya.

More like this