Bukan Kesejahteraan, Integritas Hakim Jadi Sorotan Utama di Balik Penangkapan Pimpinan PN Depok oleh KPK

2 min read
KPK Tangkap Pimpinan PN Depok: Integritas Hakim Jadi Fokus Utama

Komisi Yudisial (KY) menyesalkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi. KY menilai korupsi adalah persoalan integritas hakim, bukan kesejahteraan. KY berkomitmen mendukung penegakan hukum KPK dan akan menindak pelanggaran Kode Etik.

KPK Tangkap Pimpinan PN Depok: Integritas Hakim Jadi Fokus Utama

Komisi Yudisial (KY) mengecam keras Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi. Penangkapan ini menguak kembali borok integritas di tubuh peradilan, terutama karena terjadi saat negara telah mengucurkan kesejahteraan lebih bagi para hakim.

Fakta tersebut membuktikan bahwa praktik korupsi di lembaga yudikatif bukan lagi persoalan kekurangan finansial, melainkan krisis moral dan integritas yang akut. Kasus PN Depok ini menyoroti kegagalan sistem pengawasan internal dan keberanian oknum hakim menodai sumpah jabatan.

Skandal Integritas Hakim

Anggota Komisi Yudisial, Abhan, menegaskan bahwa insiden ini menjadi catatan hitam yang mengkhawatirkan. Dalih kesejahteraan sebagai pemicu korupsi yudisial kini runtuh, digantikan oleh persoalan integritas hakim yang mandek. Ini bukan sekadar kasus individual, melainkan indikasi sistemik yang terus menggerogoti kepercayaan publik.

Korupsi di PN Depok ini terjadi pada Sabtu (7/2/2026), menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi peradilan. Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT ini menegaskan bahwa pengawasan eksternal tetap vital, mengingat lemahnya benteng moral dari dalam.

KY tidak tinggal diam. Lembaga pengawas etik hakim ini berkomitmen menuntaskan perkara, mendukung penuh langkah penegakan hukum yang diambil KPK. Penangkapan pejabat tinggi pengadilan ini harus menjadi momentum pembersihan menyeluruh.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Abhan dengan tajam menyatakan, “Ini menjadi catatan, persoalan besar, ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim.” Pernyataan ini menusuk jantung permasalahan, membantah narasi lama yang kerap menjadikan kesejahteraan sebagai kambing hitam.

KY akan menggunakan kewenangannya sesuai konstitusi untuk menindaklanjuti skandal ini. Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) akan menjadi senjata utama KY untuk memastikan sanksi tegas bagi para pelaku. KEPPH harus ditegakkan tanpa kompromi, menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi hakim korup.

Ancaman Korupsi Yudisial

Kasus Ketua dan Wakil Ketua PN Depok menambah daftar panjang hakim yang terjerat kasus korupsi, mengindikasikan bahwa perbaikan kesejahteraan belum cukup membendung godaan suap dan gratifikasi. Lingkaran setan korupsi yudisial terus berputar, merusak sendi-sendi keadilan.

Latar belakang kasus ini jelas: pejabat tinggi pengadilan, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum, justru menjadi pelaku. Ini memaksa negara dan masyarakat untuk terus waspada, menuntut akuntabilitas penuh dari setiap hakim, dan memastikan integritas menjadi harga mati di setiap meja hijau.

More like this