Bukan Otoritas Menteri! Pakar Hukum Tegaskan: Polisi Adalah Alat Negara.
Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menegaskan wacana penempatan Polri di bawah kementerian adalah kesalahan fatal desain tata negara. Hal ini berbahaya bagi demokrasi dan membuka ruang intervensi politik. Polri, sebagai alat negara di bawah Presiden, menjaga independensi penegakan hukum sesuai konstitusi dan Undang-Undang Kepolisian.

Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian merupakan kesalahan fatal dan berbahaya bagi demokrasi, tegas pakar hukum pidana dan tata negara Profesor Henry Indraguna pada Jumat (6/2/2026). Langkah ini secara fundamental merusak desain ketatanegaraan, mengancam independensi penegakan hukum, dan membuka pintu intervensi politik yang masif.
Henry Indraguna mengecam keras ide tersebut, menyebutnya keliru dan berpotensi mengubah hukum menjadi alat pesanan. Konstitusi dan Undang-Undang Kepolisian secara jelas menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, sebuah amanat yang krusial untuk menjaga netralitas dan martabat hukum.
Bahaya Intervensi Politik
Penempatan Polri di bawah kementerian secara langsung menciptakan ruang intervensi politik dalam proses penyidikan dan penegakan hukum. Polri, sebagai alat negara, harus berdiri independen dari kepentingan politik sektoral kementerian mana pun. Begitu Polri tunduk pada menteri, integritas hukum lenyap, digantikan oleh kepentingan sesaat.
Konstitusi Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, secara eksplisit menegaskan fungsi Polri sebagai alat negara untuk memelihara keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum. Konstitusi tidak pernah mendefinisikan Polri sebagai alat kementerian, sebuah pembedaan mendasar yang sering diabaikan.
Henry Indraguna, yang juga Guru Besar Unissula Semarang, menekankan bahwa independensi Polri adalah fondasi keadilan. Menarik Polri di bawah kementerian sama dengan menempatkan wasit pertandingan di bawah salah satu pemain—keadilan musnah sebelum permainan dimulai.
Ancaman Terhadap Martabat Hukum
“Polisi itu alat negara, bukan alat menteri. Begitu Polri tunduk pada kementerian, saat itu pula hukum kehilangan martabatnya,” tegas Profesor Henry Indraguna. “Kalau polisi bisa diarahkan menteri, maka hukum berubah menjadi pesanan. Law enforcement berubah menjadi political enforcement.”
Henry Indraguna menambahkan, “Polisi itu wasit. Jika wasit ditempatkan di bawah salah satu pemain, maka keadilan berhenti sebelum pertandingan dimulai.” Ia juga mengingatkan, “Konstitusi tidak pernah menyebut polisi sebagai alat kementerian. Ini pembedaan mendasar yang sering sengaja diabaikan.”
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian bukan hanya sekadar perubahan struktur, tetapi ancaman serius terhadap supremasi hukum dan prinsip demokrasi. Ini adalah kemunduran fundamental yang mengorbankan independensi penegakan hukum demi kepentingan politik.