Bupati Kendal Dorong Keterbukaan Informasi Publik Di Sekolah
KENDAL – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengajak para kepala sekolah, untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kebutuhan saat monitoring dan evaluasi. Hal itu ditegaskannya pada Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Kendal, di Ruang Rapat Ngesti Widhi Setda setempat, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan. “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar pengelolaan informasi di lingkungan sekolah dasar menjadi semakin profesional, dalam memberikan pelayanan pendidikan secara terbuka dan informatif,” ujar bupati. Bupati juga mendorong pihak sekolah, untuk menata dokumentasi secara baik, mengoptimalkan papan pengumuman, media sosial, dan website sekolah, sebagai sarana penyampaian informasi, serta menyampaikan program, penggunaan anggaran, prestasi, dan layanan pendidikan secara terbuka, dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi peserta didik. “Melalui sosialisasi ini, diharapkan kepala sekolah dan guru menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tuturnya. Disampaikan, Pemkab Kendal berhasil mempertahankan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah selama tiga tahun berturut-turut. “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh badan publik, termasuk perangkat daerah dan seluruh PPID, yang berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik,” ujar Bupati Kendal. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo menjelaskan, saat ini terdapat regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. “Melalui Permendagri tersebut, seluruh perangkat daerah termasuk satuan pendidikan dituntut untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Ketersediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala, menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya. Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti menegaskan, satuan pendidikan sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi berkala, mengumumkan informasi serta-merta, menyediakan informasi setiap saat, serta memberikan informasi kepada masyarakat atas permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulis: Diskominfo Kendal/Heri Editor: Di/Ul, Diskomdigi Jateng
KENDAL – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengajak para kepala sekolah, untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kebutuhan saat monitoring dan evaluasi.
Hal itu ditegaskannya pada Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Kendal, di Ruang Rapat Ngesti Widhi Setda setempat, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar pengelolaan informasi di lingkungan sekolah dasar menjadi semakin profesional, dalam memberikan pelayanan pendidikan secara terbuka dan informatif,” ujar bupati.
Bupati juga mendorong pihak sekolah, untuk menata dokumentasi secara baik, mengoptimalkan papan pengumuman, media sosial, dan website sekolah, sebagai sarana penyampaian informasi, serta menyampaikan program, penggunaan anggaran, prestasi, dan layanan pendidikan secara terbuka, dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi peserta didik.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan kepala sekolah dan guru menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Disampaikan, Pemkab Kendal berhasil mempertahankan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah selama tiga tahun berturut-turut.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh badan publik, termasuk perangkat daerah dan seluruh PPID, yang berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik,” ujar Bupati Kendal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo menjelaskan, saat ini terdapat regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
“Melalui Permendagri tersebut, seluruh perangkat daerah termasuk satuan pendidikan dituntut untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Ketersediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala, menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti menegaskan, satuan pendidikan sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi berkala, mengumumkan informasi serta-merta, menyediakan informasi setiap saat, serta memberikan informasi kepada masyarakat atas permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Diskominfo Kendal/Heri
Editor: Di/Ul, Diskomdigi Jateng

