Data Pribadi Warga RI Menuju AS: Indonesia Resmi Izinkan Transfer Lewat Perjanjian ART

2 min read
Indonesia Permits Personal Data Transfer to US via ART Agreement

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian ini memfasilitasi transfer data pribadi warga negara ke yurisdiksi AS, dengan syarat perlindungan data yang setara. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital. Kemenko Perekonomian menegaskan kedaulatan data tetap terjaga.

Indonesia Permits Personal Data Transfer to US via ART Agreement

Indonesia resmi menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada Jumat, 20 Februari 2026. Perjanjian ini secara eksplisit membuka pintu transfer data pribadi warga negara Indonesia ke yurisdiksi AS, memicu kekhawatiran serius akan kedaulatan data di tengah janji penguatan ekonomi digital.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump meneken kesepakatan yang mengikat Indonesia untuk mengakui standar perlindungan data AS, meski mekanisme pengawasan domestik belum sepenuhnya siap.

Bongkar Klausul Transfer Data

Dokumen ART, khususnya Bagian 3 tentang Perdagangan Digital dan Teknologi, menjadi sorotan tajam. Pasal 3.2 secara spesifik memberi kepastian bagi perusahaan Amerika Serikat memindahkan data pribadi dari Indonesia ke wilayah mereka. Syaratnya, Indonesia harus mengakui perlindungan data AS setara dengan hukum domestik.

Langkah ini bertujuan mempercepat arus perdagangan digital. Pasal 3.1 mewajibkan Indonesia menghapus lini tarif produk tidak berwujud dan menangguhkan persyaratan deklarasi impor transmisi elektronik. Ini memangkas birokrasi, namun juga menghilangkan potensi pengawasan vital.

Lebih jauh, Pasal 3.4 mengharamkan Indonesia mewajibkan perusahaan AS menyerahkan kode sumber, algoritma, atau proses produksi rahasia sebagai syarat berbisnis. Pengecualian hanya berlaku untuk penyelidikan hukum, itupun dengan perlindungan ketat. Ini secara efektif melindungi aset intelektual AS, namun membatasi kemampuan Indonesia dalam audit teknologi krusial.

Dalih Kedaulatan Terjaga

Menanggapi gelombang kekhawatiran publik, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, bersikeras transfer data tidak berarti “menyerahkan kedaulatan data.”

“Pemerintah memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi sepenuhnya,” klaim Haryo. Ia menegaskan, pemindahan data tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan hanya mencakup data yang diperlukan untuk operasional bisnis seperti niaga elektronik dan jasa keuangan digital. Dalih pemerintah, kepastian regulasi ini justru akan menarik investasi global di sektor pusat data.

Jebakan Regulasi Kosong

Ironisnya, janji perlindungan data melalui UU PDP Pasal 56—yang membolehkan transfer data keluar negeri jika negara penerima memiliki standar setara atau lebih tinggi—terganjal fakta lapangan. Lembaga pengawas PDP yang diamanatkan UU tersebut untuk menilai kesetaraan standar perlindungan belum juga terbentuk. Ini meninggalkan celah besar dan pertanyaan serius tentang siapa yang akan memverifikasi klaim “perlindungan setara” dari AS.

Selain itu, ART juga mengikat Indonesia untuk tidak memberlakukan pajak layanan digital yang mendiskriminasi perusahaan AS. Indonesia juga wajib berkonsultasi dengan AS sebelum meneken perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang berpotensi mengganggu kepentingan ekonomi Amerika. Ini menempatkan Indonesia pada posisi subordinat dalam menentukan kebijakan digitalnya sendiri.

More like this