Desakan Keras MUI: Regulasi LGBT Harus Lampaui Hukuman Perzinaan, Siapkah Negara?

3 min read
MUI Demands LGBT Laws Beyond Adultery Penalties: Is Indonesia Ready?

loading…MUI mendesak Pemerintah dan DPR merumuskan regulasi khusus terkait LGBT. Aturan tersebut diminta memuat sanksi yang lebih berat dibandingkan perzinaan. Foto/Dok.SindoNews JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah dan DPR untuk merumuskan regulasi khusus terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai aturan tersebut diminta memuat sanksi yang lebih berat dibandingkan perzinaan.Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, regulasi itu juga perlu mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye LGBT. Menurutnya, kehadiran payung hukum diperlukan untuk memberikan batasan sekaligus sanksi yang jelas demi melindungi generasi muda.Baca juga: Terbukti Jadi Sarang LGBT, Rusia Habisi Roblox “Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).

MUI Demands LGBT Laws Beyond Adultery Penalties: Is Indonesia Ready?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuntut Pemerintah dan DPR segera menggodok regulasi khusus yang menghukum keras Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), dengan sanksi yang melampaui kejahatan perzinaan. Desakan ini muncul di Jakarta, Kamis (11/6/2026), memicu perdebatan sengit tentang ruang lingkup hukum moral di Indonesia.

Organisasi Islam terbesar di Indonesia itu bersikeras bahwa aturan baru harus mencakup hukuman bagi siapa saja yang mempromosikan atau mengampanyekan LGBT, mengklaim ini adalah langkah krusial untuk “melindungi generasi muda” dari “penyimpangan” yang dianggap merusak.

Tuntutan Sanksi Berat

MUI secara eksplisit melihat tindakan LGBT sebagai “dua kesalahan” sekaligus: asusila dan penyimpangan sesama jenis. Pandangan inilah yang menjadi dasar tuntutan mereka agar sanksi yang dijatuhkan harus lebih berat dibandingkan perzinaan, mengindikasikan tingkat keparahan yang lebih tinggi di mata lembaga tersebut.

Regulasi yang diminta bukan sekadar penambahan pasal dalam undang-undang yang sudah ada. MUI menuntut payung hukum yang spesifik dan komprehensif, secara langsung menargetkan perilaku LGBT serta aktivitas yang dianggap memfasilitasinya.

Desakan ini juga merambah pada upaya pembungkaman ekspresi. MUI mendesak sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye atau promosi LGBT, sebuah langkah yang secara efektif membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi terkait isu ini.

Kehadiran payung hukum yang jelas dan mengikat, tegas MUI, adalah mutlak untuk membentengi “generasi muda” dari pengaruh yang dianggap merusak moral dan tatanan sosial. Tanpa regulasi khusus, mereka mengklaim kekosongan hukum akan terus membuka celah bagi praktik dan promosi LGBT tanpa konsekuensi yang memadai.

MUI menilai, tidak adanya aturan hukum yang kuat secara eksplisit terhadap LGBT telah menciptakan celah yang dimanfaatkan. Ini mendorong mereka untuk mendesak tindakan legislatif proaktif yang melampaui kerangka hukum pidana konvensional.

Ancaman Penyimpangan Moral

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan,” tegas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital.

Cholil Nafis melanjutkan, “Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu.”

Pernyataan ini menggarisbawahi pandangan MUI bahwa tindakan homoseksual dan biseksual tidak hanya melanggar norma kesusilaan yang berlaku, tetapi juga merupakan “penyimpangan” dari tatanan alamiah dan agama yang diyakini.

Latar Belakang Perdebatan

Desakan MUI ini bukan kali pertama. Organisasi tersebut telah lama menyuarakan penolakan keras terhadap legalisasi atau penerimaan LGBT di Indonesia, seringkali berbenturan dengan kelompok hak asasi manusia yang menuntut perlindungan bagi komunitas minoritas seksual dan gender.

Perdebatan mengenai LGBT di Indonesia terus memanas, di tengah tekanan konservatif yang kuat dari berbagai elemen masyarakat dan seruan perlindungan hak asasi yang lebih luas dari kelompok sipil.

More like this