Disdikpora Kudus Serukan Siswa SD

2 min read
Disdikpora Kudus Calls on SD Students

Dinas Kependidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus (Disdikpora Kudus) meminta siswa kelas VI SD dan IX SMP mengikuti tes kompetensi akademik (TKA) Kemendikdasmen. TKA berfungsi sebagai tolok ukur capaian akademik dan syarat administrasi sekolah. Pelaksanaan TKA dijadwalkan April 2026, meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika.

Disdikpora Kudus Calls on SD Students

Dinas Kependidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus secara sepihak memaksa seluruh siswa kelas VI SD dan IX SMP mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), padahal tes tersebut dinyatakan tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan. Kebijakan kontradiktif ini diperparah dengan ancaman tidak mengeluarkan rapor bagi siswa yang mangkir, menciptakan beban dan pertanyaan besar atas dasar hukum kebijakan lokal di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (4/2/2026).

Kebijakan Kontradiktif

Kemendikdasmen secara eksplisit menyatakan TKA bersifat tidak wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Namun, Disdikpora Kudus mengabaikan status tersebut, bersikeras “meminta” seluruh siswa kelas akhir SD dan SMP untuk berpartisipasi, sebuah penekanan yang jelas bertentangan dengan semangat kebijakan pusat.

Pelaksanaan TKA dijadwalkan serentak pada April 2026, dengan proses pendaftaran telah dimulai. Disdikpora Kudus turut mendorong penyelenggaraan uji coba atau try out secara mandiri oleh sekolah, bahkan menyarankan kolaborasi antara SD dengan SMP terdekat yang memiliki fasilitas laboratorium komputer.

Kesiapan sarana prasarana menjadi sorotan, mengingat di Kudus terdapat 420 sekolah dasar negeri dan swasta, serta 54 sekolah tingkat SMP dan MTs. Meski SMP diklaim hampir seluruhnya memiliki laboratorium komputer, keterbatasan di tingkat SD memunculkan kerentanan akses dan potensi ketimpangan pelaksanaan.

Ancaman Rapor Ditahan

Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Wisata, secara terang-terangan menegaskan kebijakan paksa ini. “TKA memang tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa, tetapi semua siswa kelas VI SD dan IX SMP kami minta untuk ikut,” ujarnya, menambahkan ancaman: “Kalau tidak mengikuti TKA, rapor siswa tidak bisa dikeluarkan.”

Harjuna berdalih tidak ada tolok ukur lain yang dapat menguatkan capaian akademik siswa, sehingga Disdikpora Kudus gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah, kepala sekolah, dan guru kelas VI dan IX. Penegasan ini mengindikasikan bahwa Disdikpora Kudus menempatkan TKA sebagai syarat administrasi yang mengikat, terlepas dari status “tidak wajib” yang ditetapkan Kemendikdasmen.

Integrasi dan Materi

TKA terintegrasi dengan Asesmen Nasional (AN) yang mencakup asesmen literasi, numerasi, survei lingkungan belajar, dan survei karakter. Pelaksanaan TKA akan dilakukan dalam dua gelombang—utama dan susulan—dengan materi Bahasa Indonesia dan Matematika, menambah tekanan pada siswa dan sekolah yang harus berhadapan dengan regulasi pusat yang fleksibel namun ditekan keras oleh kebijakan daerah.

More like this