DPR Kunci Revisi UU KPK? Pimpinan Ungkap Tak Ada Usulan Pembahasan
Pimpinan DPR RI menegaskan hingga saat ini tidak ada usulan resmi terkait revisi UU KPK agar dikembalikan ke versi lama. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan pernyataan ini di Kompleks Parlemen, Jakarta. DPR konsisten membiarkan UU KPK yang telah disahkan berjalan sebagaimana mestinya.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, mewakili Pimpinan DPR, menepis keras adanya usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk dikembalikan ke versi lama. Pernyataan ini dilontarkan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026, memicu pertanyaan besar tentang respons legislatif terhadap desakan publik.
Pernyataan Cucun kontras tajam dengan narasi yang berkembang, terutama setelah Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya merestui revisi UU KPK yang melemahkan, kini disebut-sebut setuju mengembalikan ke versi awal. Ini menunjukkan DPR tidak bergerak, bahkan ketika angin perubahan berhembus dari eksekutif.
DPR Tetap Kukuh
Penegasan Cucun bahwa “tidak ada usulan apa-apa ke DPR” mengukuhkan posisi legislatif untuk tetap mempertahankan UU KPK hasil revisi 2019. DPR bersikukuh membiarkan undang-undang yang telah disahkan itu berjalan sebagaimana mestinya, mengabaikan gelombang kritik dan desakan perbaikan.
Revisi UU KPK tahun 2019 memang menjadi titik balik kontroversial yang memicu protes luas. Undang-undang itu dinilai melemahkan KPK secara fundamental, antara lain dengan pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dituding mengikis independensi.
Desakan publik untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama terus bergema, melihatnya sebagai satu-satunya jalan mengembalikan taring lembaga antirasuah. Banyak pihak percaya, versi lama UU KPK adalah kunci independensi dan efektivitas pemberantasan korupsi yang telah terbukti.
Yang membuat situasi ini semakin runyam adalah laporan tentang Presiden Joko Widodo yang kini setuju mengembalikan UU KPK ke versi lama. Ini aneh, mengingat Presiden sendiri yang mengesahkan revisi yang melemahkan KPK di eranya. Posisi DPR saat ini, yang menolak adanya usulan, menciptakan jurang lebar antara keinginan eksekutif (yang baru) dan legislatif.
DPR, melalui pernyataan Cucun, secara efektif membekukan wacana revisi balik UU KPK. Ini sinyal jelas bahwa parlemen tidak melihat urgensi untuk merespons dinamika politik dan tuntutan publik terkait penguatan kembali KPK, bahkan di tengah indikasi perubahan sikap dari Istana.
Pernyataan Resmi DPR
“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR,” tegas Cucun di Kompleks Parlemen. Pernyataan singkat itu menohok, menyiratkan bahwa parlemen tidak akan beranjak dari posisinya, terlepas dari narasi yang beredar di luar.
Ia menambahkan, DPR tetap konsisten untuk membiarkan undang-undang yang sudah disahkan “untuk berjalan sebagaimana mestinya.” Ini bukan hanya penolakan terhadap usulan, tetapi juga penegasan bahwa status quo UU KPK 2019 adalah final bagi DPR.
Sikap ini secara langsung membungkam spekulasi dan harapan untuk segera merevitalisasi KPK melalui jalur legislatif. DPR menutup pintu rapat-rapat terhadap setiap upaya mengembalikan independensi KPK melalui revisi undang-undang.
Latar Belakang Polemik
Pengesahan UU KPK pada tahun 2019 kala itu menuai kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat antikorupsi. Mereka memprediksi pelemahan KPK, dan prediksi itu kini terasa nyata dengan serangkaian kontroversi dan penurunan kinerja lembaga tersebut.
Penolakan Pimpinan DPR ini memastikan bahwa harapan untuk melihat KPK kembali berdaya melalui perubahan undang-undang akan tetap menjadi utopia, setidaknya dalam waktu dekat. Ini menempatkan DPR sebagai benteng terakhir yang mempertahankan UU KPK yang kontroversial.