DPR Putuskan: MKMK Tak Berwenang Usut Laporan Adies Kadir Jadi Hakim MK
DPR RI menyepakati Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwewenang menindaklanjuti laporan penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Komisi III DPR RI menegaskan pemilihan hakim MK adalah mandat konstitusional. MKMK diminta melaksanakan kewenangannya berdasarkan aturan. DPR juga meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas tugas dan wewenang MKMK.

DPR RI secara sepihak menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwewenang menindaklanjuti laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Keputusan kontroversial ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), memicu pertanyaan serius tentang independensi dan mekanisme pengawasan.
Pernyataan ini muncul setelah rapat Komisi III DPR RI pada Rabu (18/2/2026), yang menyimpulkan bahwa kewenangan DPR memilih hakim MK adalah mandat konstitusional, sehingga MKMK tidak bisa mencampuri. Langkah ini secara efektif membentengi proses pemilihan hakim dari potensi penyelidikan etika oleh MKMK.
Detail Pembatasan Wewenang
Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan surat dari Komisi III DPR RI bernomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026, yang berisi kesimpulan rapat Komisi III. Proses formal ini menjadi landasan bagi keputusan yang secara substansial memangkas kewenangan pengawasan MKMK.
Kesimpulan rapat Komisi III secara tegas menyatakan bahwa pemilihan hakim MK oleh DPR merupakan mandat konstitusional. Argumentasi ini menjadi dasar utama untuk menolak intervensi MKMK, mengabaikan potensi konflik kepentingan atau pelanggaran etika dalam proses pemilihan.
Oleh karena itu, MKMK “tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir,” demikian bunyi kesimpulan yang dibacakan Puan. Pernyataan ini mengunci pintu bagi setiap penyelidikan atas proses pemilihan Adies Kadir.
Komisi III juga mendesak MKMK melaksanakan kewenangannya berdasarkan aturan yang ada, khususnya dalam penegakan kode etik pada hakim yang sedang menjabat. Arahan ini terkesan mengarahkan MKMK untuk hanya berfokus pada hakim yang sudah menjabat, bukan pada proses pengangkatan yang mungkin cacat.
Lebih lanjut, Komisi III DPR menuntut Mahkamah Konstitusi memperjelas tugas dan wewenang MKMK. Permintaan ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya sistematis untuk lebih membatasi ruang gerak dan independensi MKMK di masa depan, melemahkan fungsi pengawasan.
Kutipan Krusial
“Perlu kami informasikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna,” kata Puan, mengawali pembacaan keputusan yang membatasi wewenang MKMK.
Puan kemudian membacakan poin krusial, “Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir.” Pernyataan ini secara telanjang menunjukkan upaya pembatasan yang agresif.
“Komisi III juga meminta MKMK melaksanakan kewenangannya berdasarkan aturan yang ada, salah satunya melakukan penegakan kode etik pada hakim yang sedang menjabat. Komisi III DPR juga meminta MK memperjelas tugas dan wewenang dari MKMK,” lanjut Puan, membacakan arahan yang terkesan mendikte.
Latar Belakang dan Implikasi
Keputusan ini muncul di tengah polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, yang sebelumnya memicu laporan dan sorotan publik. Langkah DPR ini seolah menjadi tameng hukum bagi proses yang dipertanyakan tersebut, menghindari akuntabilitas.
Dengan pembatasan ini, independensi MKMK dalam mengawasi proses pemilihan hakim konstitusi oleh DPR terancam, berpotensi melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.