DPR Soroti: Avtur Melonjak, Tiket Pesawat Justru Tak Perlu Naik?
Anggota Komisi VII DPR, Bambang Haryo Soekartono, mengapresiasi langkah pemerintah menyikapi kenaikan harga avtur. Pemerintah menaikkan fuel surcharge serta memangkas PPN tiket pesawat dan meniadakan bea masuk suku cadang. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban maskapai dan dinilai mampu mengimbangi kenaikan biaya avtur.

Pemerintah secara kontroversial memutuskan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat dan meniadakan bea masuk suku cadang, sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur yang mencapai 70% atau Rp23.551 per liter. Kebijakan ini, diumumkan Minggu (26/4/2026) di Jakarta, bertujuan meringankan beban maskapai, namun ironisnya tetap menaikkan fuel surcharge hingga 38% yang akan dibebankan langsung ke konsumen.
Langkah pemerintah ini menuai “apresiasi” dari anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, yang menilai kebijakan tersebut “mampu mengimbangi” kenaikan biaya operasional. Namun, publik patut mempertanyakan, mengapa negara harus menanggung PPN dan bea masuk demi industri penerbangan, sementara kenaikan harga tiket 10-13% tetap dianggap “wajar” dan tak terhindarkan bagi penumpang.
Implikasi Kebijakan yang Membebani
Kenaikan harga avtur yang membengkak hingga 70% menjadi Rp23.551 per liter memang menekan industri penerbangan. Bahan bakar pesawat ini menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai, sebuah fakta yang sering dijadikan dalih utama untuk penyesuaian tarif.
Sebagai respons, pemerintah menetapkan kenaikan fuel surcharge hingga 38%. Ini berarti, meskipun ada “bantuan” lain, komponen biaya bahan bakar pada tiket pesawat akan langsung melonjak, memukul daya beli masyarakat yang mengandalkan transportasi udara.
Untuk “menutupi” kenaikan cost tersebut, pemerintah memangkas PPN tiket pesawat dan meniadakan bea masuk suku cadang. Kebijakan ini secara efektif mengalihkan beban finansial dari kantong maskapai ke kas negara, sebuah bentuk subsidi tak langsung yang patut dipertanyakan efektivitasnya dalam menstabilkan harga tiket bagi konsumen.
Pemangkasan PPN dan penghapusan bea masuk suku cadang jelas menguntungkan maskapai, mengurangi beban pajak dan impor mereka. Namun, janji bahwa ini akan “meringankan beban maskapai” harus dibaca dengan kritis. Apakah keringanan ini benar-benar diterjemahkan menjadi harga tiket yang terjangkau atau hanya menopang margin keuntungan di tengah krisis?
Dengan kenaikan fuel surcharge dan proyeksi kenaikan harga tiket 10-13% yang dianggap “wajar,” konsumen tetap menjadi pihak yang menanggung dampak akhir. Pemerintah, alih-alih mencari solusi struktural untuk fluktuasi harga avtur, justru memilih jalur subsidi yang berpotensi membebani anggaran negara dan tetap menguras dompet rakyat.
Apresiasi Anggota DPR di Tengah Beban Konsumen
Menyikapi kebijakan ini, Bambang Haryo Soekartono menyatakan, “Bahan bakar itu mengambil sekitar 40% dari total cost airline. Artinya, dengan menaikan 38%, artinya akan ada kenaikan 13% dari total cost. Jika ada kenaikan harga tiket 10-13% itu wajar.”
Ia melanjutkan apresiasinya, menilai, “langkah pemerintah memangkas biaya PPN tiket dan meniadakan bea masuk suku cadang, akan mampu mengimbangi kenaikan cost avtur tersebut.”
Pernyataan Bambang Haryo ini seolah membenarkan beban tambahan bagi penumpang. Ia gagal menjelaskan mengapa kenaikan harga tiket 10-13% harus ditanggung sepenuhnya oleh publik, sementara negara memberikan insentif pajak dan bea masuk yang substansial kepada industri penerbangan. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang prioritas kebijakan pemerintah.
Dilema Jangka Panjang Industri Penerbangan
Kenaikan harga avtur global telah berulang kali memicu gejolak di sektor penerbangan nasional. Namun, respons pemerintah yang memilih jalur subsidi dan pembebanan sebagian biaya ke konsumen, alih-alih mendorong efisiensi atau mencari alternatif energi, menunjukkan pola penanganan krisis yang perlu dievaluasi ulang.
Kebijakan ini, meski diapresiasi oleh kalangan DPR, justru mempertajam dilema antara menopang profit maskapai dan melindungi daya beli rakyat. Beban pajak dan bea masuk yang ditanggung negara, ditambah kenaikan harga tiket, menempatkan masyarakat pada posisi rentan di tengah ketidakpastian ekonomi.