Eks
Peneliti Senior LIPI Mohammad Sobary menjamin penelitian Roy Suryo Cs terhadap ijazah mantan Presiden Jokowi secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai ahli metodologi dan pensiunan peneliti LIPI, Sobary menyatakan riset tersebut valid di Polda Metro Jaya.

Mohammad Sobary, Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan mantan pendukung Jokowi, secara mengejutkan menjamin bahwa penelitian Roy Suryo Cs mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) “secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.” Pernyataan ini disampaikan Sobary saat menjadi salah satu ahli untuk Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Jaminan dari Sobary, yang ironisnya adalah sosok yang pernah mendukung Jokowi, langsung memicu pertanyaan serius tentang validitas ijazah tersebut dan implikasi hukum-politik yang mengikutinya. Ia menegaskan metodologi penelitian “dr. Tifa, Dr. Rismon, penelitian Kanjeng Roy itu secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.”
Sobary, yang mengklaim diri sebagai “ilmuwan, ahli bidang kebudayaan,” dan “pensiunan peneliti LIPI,” bersikeras bahwa kapasitasnya sebagai ahli metodologi memberinya wewenang untuk menilai keabsahan riset tersebut. Kehadirannya di tengah polemik ini menambah bobot klaim pihak Roy Suryo Cs, seraya menantang pihak yang meragukan temuan mereka.
“Saya menjamin di bawah sumpah, penelitian dr. Tifa, penelitian Dr. Rismon, penelitian Kanjeng Roy itu secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan dan saya menjamin tanggung jawab itu,” tegas Sobary. Pernyataan sumpah ini menempatkan kredibilitasnya secara langsung dipertaruhkan.
Ia melanjutkan, penelitian ini bergerak dalam “wilayah kebebasan mimbar akademik, wilayah kebebasan ilmiah.” Ini berarti, menurut Sobary, “tidak ada aturan hukum yang mengatur” tindakan ilmiah semacam ini, dan “segenap tingkah laku ilmiah itu tidak melanggar pasal apa pun dalam aturan hukum Indonesia.” Argumen ini secara langsung menepis potensi tuntutan hukum terhadap para peneliti.
Lebih jauh, Sobary menyatakan bahwa penelitian tersebut “tidak melanggar aturan etik yang mana pun, tidak melanggar aturan moril yang mana pun.” Klaim ini menempatkan temuan Roy Suryo Cs di atas tuduhan pelanggaran etika akademik atau moralitas publik, sebuah pembelaan kuat di tengah kontroversi.
Ia mengakhiri pembelaannya dengan menyatakan bahwa Roy Suryo Cs “sedang menyampaikan risalah kebenaran untuk mendidik masyarakat Indonesia menjadi orang-orang yang pandai dalam bidang keilmuan.” Ini menggambarkan para peneliti sebagai “the role of intellectuals” yang berjuang demi pencerahan publik.
Jaminan Ilmiah dari LIPI
Sobary secara eksplisit menyatakan, “Saya ilmuwan, ahli bidang kebudayaan, ilmuwan itu ahli dalam urusan metodologi karena saya pensiunan peneliti LIPI.” Penekanan pada latar belakang akademisnya menjadi fondasi klaimnya.
“Nah, saya menjamin di bawah sumpah, penelitian dr. Tifa, penelitian Dr. Rismon, penelitian Kanjeng Roy itu secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan dan saya menjamin tanggung jawab itu,” ungkapnya, mengikat reputasinya pada validitas penelitian tersebut.
Ia menambahkan, “Bahkan, mereka tidak melanggar aturan etik yang mana pun, tidak melanggar aturan moril yang mana pun. Mereka sedang menyampaikan risalah kebenaran untuk mendidik masyarakat Indonesia menjadi orang-orang yang pandai dalam bidang keilmuan, tiga tokoh kita ini berbicara dalam peran sebagai the role of intellectuals.” Pernyataan ini menempatkan Roy Suryo Cs dalam posisi pembela kebenaran intelektual.
Polemik seputar keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi telah menjadi sorotan publik dan politik selama beberapa waktu. Roy Suryo Cs, yang kerap menyuarakan keraguan terhadap dokumen tersebut, terus mendesak klarifikasi. Jaminan ilmiah dari seorang peneliti senior LIPI seperti Mohammad Sobary kini menambah dimensi baru pada perdebatan ini.
Pernyataan Sobary ini berpotensi memanaskan kembali diskursus publik dan menuntut transparansi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, terutama mengingat status Jokowi sebagai mantan kepala negara dan relevansi keabsahan dokumen pendidikan bagi pejabat publik.