Eks Hakim Agung Tegas: Pernyataan Saiful Mujani Berindikasi Inkonstitusional
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai pernyataan Saiful Mujani inkonstitusional. Pernyataan itu menyerukan menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tanpa proses impeachment. Gayus Lumbuun menyebut ucapan ini berpotensi menghasut publik, bahkan dapat mengarah pada tindakan makar. Penilaian ini berdasar latar belakang hukumnya.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut seruan Saiful Mujani untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tanpa proses impeachment sebagai tindakan inkonstitusional dan berpotensi makar. Pernyataan tajam ini dilontarkan Gayus di Jakarta, Selasa (14/4/2026), memicu alarm serius terkait upaya penggulingan kekuasaan di luar jalur hukum.
Gayus Lumbuun secara eksplisit menyoroti ajakan Saiful Mujani yang secara gamblang menolak mekanisme impeachment, sebuah prosedur sah dalam tata negara. Penolakan terhadap jalur hukum ini, menurut Gayus, mengancam fondasi konstitusi dan dapat memicu penghasutan publik.
Analisis Inkonstitusional
Gayus menyatakan, setelah menelaah pernyataan Saiful Mujani di media, ia menemukan ciri-ciri yang jelas menunjukkan sikap inkonstitusional. Fokus utama kritik Gayus adalah penekanan Saiful Mujani pada penggulingan kekuasaan tanpa melalui proses impeachment yang diatur konstitusi.
Sebagai seorang yang berlatar belakang hukum, Gayus menegaskan bahwa frasa “tidak perlu impeachment” adalah inti masalah yang sangat membahayakan tatanan negara. Ini bukan sekadar pandangan pribadi, melainkan penilaian atas pelanggaran prinsip dasar konstitusi.
Pernyataan Saiful Mujani dinilai berpotensi kuat menghasut masyarakat untuk menjatuhkan pemerintahan dengan cara-cara yang menyimpang dari koridor hukum. Ini merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum dan stabilitas politik.
Ancaman Makar
Gayus tidak ragu menyebut bahwa ucapan tersebut berpotensi mengarah pada makar, meskipun perbuatan fisiknya belum terjadi. Hasutan yang terucap secara gramatikal, yakni ajakan “mari kita turunkan Presiden,” sudah cukup untuk menimbulkan kekhawatiran akan pergerakan inkonstitusional.
Potensi makar ini menjadi sorotan utama, mengingat dampak luas yang bisa ditimbulkan oleh hasutan untuk menggulingkan pemerintahan di luar mekanisme hukum yang sah.
Kecaman Keras Gayus Lumbuun
“Kalau yang saya lihat di media untuk Bung Syaiful itu saya menemukan ciri-ciri bahwa itu sudah inkonstitusional,” ujar Gayus dalam tayangan Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (14/4/2026), menegaskan penilaiannya.
Ia melanjutkan, “Tapi tidak perlu impeachment, kalimat ini sangat inkonstitusional. Ini pandangan saya ya, sebagai orang yang berlatar belakang hukum.” Penekanan pada latar belakang hukumnya memperkuat bobot pernyataannya.
Gayus menutup kritiknya dengan peringatan keras, “Ini (makar) berpotensi bisa terjadi. Hasutannya secara gramatikal dinyatakan seperti itu, mari kita turunkan Presiden.”
Pernyataan Saiful Mujani ini menambah daftar panjang kontroversi seputar seruan penggulingan kekuasaan yang kerap muncul di ranah publik, menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum dan seluruh elemen bangsa terhadap ancaman destabilisasi.