Eks Kapolres Bima Kota di Ujung Tanduk: Kompolnas Ungkap Potensi Pemecatan Besar
Kompolnas menilai AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, berpotensi besar dipecat (PTDH) dari Polri. Sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba sedang berlangsung. Kompolnas mengawasi proses ini, berkoordinasi dengan Propam Polri, dan meyakini hukuman maksimal akan dijatuhkan. Potensi PTDH sangat besar.

AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, terancam dipecat tidak hormat (PTDH) dari Polri. Ia menjalani sidang etik di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026), atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang mencoreng korps Bhayangkara.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hadir langsung dalam sidang tersebut, secara eksplisit menilai pemecatan Didik adalah keniscayaan, bukan sekadar kemungkinan.
Skandal Narkoba Perwira Tinggi
Kasus ini bukan pelanggaran disiplin biasa; Didik Putra Kuncoro, seorang perwira menengah dengan jabatan strategis, terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kehadiran Kompolnas di sidang etik menegaskan keseriusan kasus ini, sekaligus memberikan tekanan terhadap Polri untuk bertindak tegas tanpa kompromi.
Terkuaknya Didik mendapatkan narkoba dari bandar sejak Agustus 2025 menunjukkan pola penyalahgunaan yang sistematis dan berlangsung lama, bukan insiden tunggal. Fakta ini mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
Situasi ini memperkuat desakan publik agar Polri membersihkan diri dari oknum-oknum bermasalah, terutama yang terlibat narkoba. Ini adalah ujian nyata bagi Korps Bhayangkara untuk membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba, bahkan di internal sendiri.
Dugaan tindak pidana yang menjerat Didik menuntut respons hukum yang transparan dan akuntabel. Hukuman etik yang maksimal harus menjadi preseden bagi siapa pun di tubuh Polri yang berani bermain-main dengan narkoba.
Kompolnas Mendesak Pemecatan
“Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar,” tegas Choirul Anam, anggota Kompolnas, di Gedung TNCC Polri. Penilaian ini menyoroti betapa parahnya pelanggaran yang dilakukan Didik.
Anam menambahkan, Kompolnas telah berkoordinasi intensif dengan Propam Polri terkait pengusutan etik AKBP Didik. Ini mengindikasikan adanya keseriusan bersama dalam menangani kasus ini.
Ia yakin – “Korps Bhayangkara bakal menjatuhkan hukuman maksimal,” ujarnya, mengisyaratkan tidak ada ruang toleransi bagi penyalahgunaan narkoba di jajaran kepolisian.
Citra Institusi di Ujung Tanduk
Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro menambah panjang daftar perwira Polri yang tersandung kasus narkoba, secara telanjang merusak citra institusi di mata masyarakat. Ini bukan sekadar kasus individu, melainkan cerminan dari tantangan internal yang serius.
Insiden ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dan integritas di tubuh kepolisian, menuntut reformasi mendalam dan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik yang terus terkikis.