Eks Kapolri Rilis Buku Politik Hukum Kepolisian: Masukan Krusial Penentu Arah RUU Polri

3 min read
Eks Kapolri Rilis Buku Politik Hukum Kepolisian: Masukan Krusial Penentu RUU Polri

loading…Mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Chairuddin Ismail bakal meluncurkan buku berjudul Politik Hukum Kepolisian. Foto/istimewa JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal Pol Purn. Chairuddin Ismail bersama pengamat kepolisian Edi Saputra Hasibuan, dan pemerhati hukum sekaligus dosen Kurniawan Tri Wibowo dalam waktu dekat bakal meluncurkan buku berjudul Politik Hukum Kepolisian. Buku setebal 200 halaman itu mengulas tentang dinamika politik hukum dalam sistem kepolisian Indonesia. Chairuddin Ismail mengatakan, buku yang diterbitkan oleh penerbit Papas Sinar Sinanti berisi pandangannya tentang dinamika politik hukum dalam sistem kepolisian Indonesia, termasuk sorotan yang tajam akhir akhir ini terhadap kinerja kepolisian dan kedudukan Polri yang menurutnya lebih baik tetap berada di bawah Presiden.Buku ini sudah beredar luas di toko buku terkemuka dan belanja daring,”Demi menjaga profesionalisme dan kemandirian Polri, kedudukan Polri tetap lebih baik berada di bawah Presiden dan Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR,” kata Ketua Pembina Brata Bhakti ini, Kamis (14/5/2026). Baca juga: 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Mei 2026, Berikut Namanya Menurut Chairuddin Ismail, buku Politik Hukum Kepolisian yang ditulisnya juga memberikan gambaran bahwa kinerja polisi kerap mengalami dilema. Saat polisi menertibkan, polisi kerap disebut sebagai pengusik, dan ketika polisi menindak pelanggar demo anarkis, maka polisi kerap dituding sebagai penindas.

Eks Kapolri Rilis Buku Politik Hukum Kepolisian: Masukan Krusial Penentu RUU Polri

Mantan Kapolri Jenderal Pol Purn. Chairuddin Ismail melontarkan kritik tajam terhadap dinamika politik hukum kepolisian Indonesia, mendesak Polri tetap berada di bawah Presiden demi menjaga profesionalisme dan kemandirian institusi. Pandangan tegas ini terungkap dalam buku terbarunya, “Politik Hukum Kepolisian”, yang kini telah beredar luas.

Buku setebal 200 halaman itu, ditulis Chairuddin Ismail bersama pengamat kepolisian Edi Saputra Hasibuan dan pemerhati hukum Kurniawan Tri Wibowo, secara gamblang menyoroti kinerja kepolisian yang kerap dihantam dilema publik. Isinya menjadi pukulan telak di tengah sorotan berkelanjutan terhadap institusi penegak hukum tersebut.

Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Polri

Buku “Politik Hukum Kepolisian” yang diterbitkan Papas Sinar Sinanti ini mengupas tuntas kompleksitas politik hukum dalam sistem kepolisian nasional. Chairuddin Ismail tidak segan menunjuk pada “sorotan yang tajam akhir-akhir ini terhadap kinerja kepolisian,” sebuah pengakuan atas gelombang kritik publik yang tak kunjung reda.

Posisi Polri yang harus tetap di bawah Presiden menjadi inti argumen Chairuddin, ditonjolkan sebagai kunci stabilitas dan integritas. Ia menentang keras gagasan apapun yang mencoba mengubah struktur ini, melihatnya sebagai ancaman terhadap kemandirian Polri.

Buku ini juga membedah “dilema” krusial yang dihadapi polisi di lapangan. Saat polisi berupaya menertibkan, mereka dicap “pengusik.” Sebaliknya, ketika menindak tegas demonstrasi anarkis, tudingan “penindas” langsung dialamatkan. Sebuah lingkaran setan yang merongrong kepercayaan publik.

Dilema dan Mandat Kepolisian

Kondisi tersebut bukan sekadar dilema operasional, melainkan cerminan dari kegagalan sistematis dalam membangun narasi dan legitimasi publik bagi tugas-tugas kepolisian. Buku ini secara implisit menuntut evaluasi mendalam terhadap cara Polri berinteraksi dengan masyarakat dan menegakkan hukum.

Peredaran buku ini di toko buku terkemuka dan platform daring memastikan pesannya sampai ke khalayak luas, memantik diskusi krusial tentang masa depan kepolisian di Indonesia. Ini bukan sekadar ulasan, melainkan seruan untuk reformasi fundamental dari dalam.

Mantan Kapolri itu menegaskan, “Demi menjaga profesionalisme dan kemandirian Polri, kedudukan Polri tetap lebih baik berada di bawah Presiden dan Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR.” Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pembina Brata Bhakti, Kamis (14/5/2026).

Chairuddin Ismail menambahkan, “Kinerja polisi kerap mengalami dilema. Saat polisi menertibkan, polisi kerap disebut sebagai pengusik, dan ketika polisi menindak pelanggar demo anarkis, maka polisi kerap dituding sebagai penindas.” Ini menyoroti tekanan masif yang dihadapi aparat.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi urgensi pemahaman publik dan dukungan politik terhadap peran krusial kepolisian, alih-alih terus-menerus menempatkannya dalam posisi serba salah.

Chairuddin Ismail, seorang jenderal purnawirawan yang pernah memimpin institusi Polri, membawa perspektif orang dalam yang mendalam. Bukunya ini bukan sekadar analisis akademis, melainkan sebuah refleksi kritis dari seorang yang memahami betul seluk-beluk kepolisian, menawarkan jalan keluar di tengah pusaran kritik yang tak berujung.

More like this