Geger Narkoba: Polwan Aipda Dianita & Istri AKBP Didik Terbukti Positif

3 min read
Geger Narkoba: Polwan Dianita & Istri AKBP Didik Positif Narkoba

Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, dan Polwan Aipda Dianita Agustina positif narkoba jenis ekstasi. Hasil uji sampel rambut Bareskrim Polri mengonfirmasi. Keduanya direkomendasikan rehabilitasi. Sementara, AKBP Didik dipecat dan ditahan terkait narkoba. Barang bukti disita di rumah Aipda Dianita.

Geger Narkoba: Polwan Dianita & Istri AKBP Didik Positif Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dan ditahan Bareskrim Polri sebagai tersangka narkoba. Sementara itu, istrinya, Miranti Afriana, dan Polwan Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengonsumsi ekstasi, namun hanya direkomendasikan untuk direhabilitasi. Kasus ini mencoreng institusi kepolisian, menyoroti dugaan jaringan narkoba yang melibatkan petinggi Polri dan orang terdekatnya.

Penangkapan Didik dan hasil tes narkoba terhadap istri serta Polwan ini terungkap pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium. Barang bukti narkotika jenis ekstasi juga ditemukan di rumah Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, menguatkan keterlibatan sang mantan Kapolres.

Uji Laboratorium Ungkap Keterlibatan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengonfirmasi Miranti Afriana (MA) dan Aipda Dianita Agustina (DA) positif menggunakan MDMA atau ekstasi. Hasil ini didapat dari pemeriksaan sampel rambut yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Meskipun terbukti memakai narkotika, kedua wanita tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Tim Asesmen Terpadu justru merekomendasikan mereka menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN. Keputusan ini memicu pertanyaan serius tentang standar penegakan hukum yang berbeda bagi keluarga pejabat dan anggota kepolisian.

Pemecatan AKBP Didik

Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Pemecatan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Penyelidikan Bareskrim Polri menemukan koper putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga kuat milik Didik. Barang haram tersebut disita dari rumah Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, menambah bukti kuat keterlibatan sang mantan Kapolres.

Lokasi penemuan narkotika di kediaman Aipda Dianita, seorang Polwan, memperdalam dugaan adanya jaringan dan penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian. Ini bukan sekadar kasus individu, melainkan indikasi korupsi dan penyalahgunaan narkoba yang sistemik di lingkungan penegak hukum.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membeberkan detail hasil investigasi. “Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut Saudari MA dan Aipda DA yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” tegas Eko, Jumat (20/2/2026).

Eko juga menjelaskan tindak lanjut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. “Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN,” tambahnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi upaya penegak hukum dalam menangani kasus ini, meski keputusan rehabilitasi bagi pengguna yang terkait langsung dengan tersangka utama memicu perdebatan publik.

Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro ini menjadi pukulan telak bagi citra Polri. Seorang mantan kepala kepolisian daerah yang seharusnya memberantas narkoba, justru terjerat sebagai tersangka, dengan istri dan seorang Polwan di lingkungannya turut positif mengonsumsi barang haram tersebut.

Skandal ini menuntut evaluasi mendalam terhadap integritas internal kepolisian dan mekanisme pengawasan. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin dipertaruhkan menyusul rentetan kasus serupa yang terus membayangi.

More like this