Haris Azhar Desak Restorative Justice: Babak Akhir Kasus Pandji Pragiwaksono?
Pengacara Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, mendorong penyelesaian kasus dugaan penistaan agama kliennya melalui restorative justice. Haris berharap Polda Metro Jaya memanfaatkan KUHP baru. Pandji menyatakan pertunjukan Mens Rea bertujuan menyoroti penggunaan salat sebagai alat politik, bukan maksud menista. Pendekatan ini mengutamakan fakta seimbang antarpihak.

Pengacara Komika Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, mendesak Polda Metro Jaya menerapkan restorative justice untuk kasus dugaan penistaan agama yang menjerat kliennya. Langkah ini memicu pertanyaan serius tentang penanganan tuduhan sensitif semacam itu, Jumat (6/2/2026).
Dorongan penyelesaian damai ini bertumpu pada klaim bahwa pertunjukan “Mens Rea” Pandji adalah kritik terhadap politisasi salat, bukan penistaan agama. Namun, desakan tersebut mengabaikan persepsi publik atas materi yang diduga menyinggung dan berpotensi mereduksi bobot tuduhan.
Taktik Hukum atau Solusi Adil?
Haris Azhar terang-terangan meminta polisi memanfaatkan KUHP baru yang mengadopsi mekanisme restorative justice. Ia melihat ini sebagai cara menghindari proses retributif yang konvensional, seolah kasus penistaan agama dapat disamakan dengan sengketa ringan.
Restorative justice, menurut Azhar, adalah proses membuka fakta secara seimbang dan tulus untuk menemukan titik temu. Namun, konsep “keseimbangan” ini menjadi perdebatan krusial ketika satu pihak merasa agamanya dihina, sementara pihak lain berdalih niat baik.
Pandji Pragiwaksono sendiri berdalih bahwa niat di balik pertunjukannya adalah menolak penggunaan salat sebagai alat politik. Dalih ini menjadi inti pembelaan yang diajukan, mencoba menggeser fokus dari dampak ucapan ke motif.
Kontroversi muncul sebab niat baik seringkali tidak membatalkan dampak penistaan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat. Fokus pada niat dapat mengaburkan dampak nyata dari ekspresi yang melukai perasaan keagamaan.
Penerapan restorative justice dalam kasus penistaan agama, yang kerap memicu kemarahan publik, berpotensi menciptakan preseden problematis. Ini dapat diartikan sebagai upaya melunakkan penanganan kasus serius, atau bahkan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Niat Baik Versus Dampak Fatal
“Di KUHP baru, itu supaya penyelesaiannya tidak melulu harus dengan cara-cara retributif. Jadi, harus bisa dengan cara-cara yang mulai diadopsi namanya restorative justice,” kata Haris Azhar, menekankan pergeseran paradigma hukum.
Ia menambahkan, “restorative justice itu artinya membuka, menghamparkan fakta secara seimbang, secara ikhlas, dan tulus dari masing-masing pihak, dan dicari ketidaktemuannya di mana.” Azhar mengklaim Pandji hanya menolak politisasi salat, bukan menghina agama.
“Jadi, sebetulnya jangan-jangan menafsirkan secara sepihak, kami dari pihak Pandji, Pandji menafsirkan sebetulnya niatnya sama-sama baik, maka ada potongan yang belum ketemu barangkali cara melihat ekspresi itu, kami percaya dan berharap Polda Metro Jaya bisa memanfaatkan kemewahan yang disediakan KUHP baru,” ujar Haris, menuding adanya penafsiran sepihak dari pelapor dan mendesak polisi mencari “ketidaktemuan.”
Pertaruhan Citra Hukum
Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pandji Pragiwaksono ini bukan yang pertama kali memicu perdebatan sengit tentang batas kebebasan berekspresi dan sensitivitas agama di Indonesia. Tuduhan semacam ini selalu berpotensi membelah masyarakat.
Desakan untuk restorative justice kini menempatkan Polda Metro Jaya di persimpangan, antara memenuhi tuntutan pengacara atau menegakkan keadilan yang dirasakan oleh pihak yang merasa dirugikan, sekaligus menjaga marwah hukum dari tuduhan kompromi.