Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejaksaan Agung

1 min read
Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejaksaan Agung

loading…Ibrahim Arief (Ibam) divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan ini. Foto/Arif Julianto JAKARTA – Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.“Karena baru putus (vonis) kemarin, kita juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapi seperti apa,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ardito Muwardi dikutip Kamis (14/5/2026).Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Sementara itu, terkait langkah hukum banding yang dilakukan Ibam, pihaknya tak mempermasalahkan. Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan hak terdakwa. “Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” ujar dia.Sebelumnya, Mantan Konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).

Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejaksaan Agung

loading…

Ibrahim Arief (Ibam) divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan ini. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Karena baru putus (vonis) kemarin, kita juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapi seperti apa,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ardito Muwardi dikutip Kamis (14/5/2026).

Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sementara itu, terkait langkah hukum banding yang dilakukan Ibam, pihaknya tak mempermasalahkan. Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan hak terdakwa. “Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” ujar dia.

Sebelumnya, Mantan Konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).

More like this