Inspektorat Dan Ombudsman Kawal Spmb Jateng Tegakkan Komitmen No Titip No Jastip
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat transparansi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB dengan melibatkan Inspektorat dan Ombudsman Republik Indonesia, dalam pengawasan seluruh tahapan seleksi, mulai dari penyusunan petunjuk teknis hingga monitoring lapangan. Langkah tersebut menjadi wujud komitmen Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui slogan “No Titip No Jastip“. Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus, Antonius Dwijo Putranto menerangkan, pengawasan SPMB 2026/2027 telah dimulai sejak tahap perencanaan hingga berakhirnya proses pendaftaran. Secara teknis, pengawasan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Ombudsman, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan Kementerian Agama. Selanjutnya, dilakukan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan SPMB, yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor100.3.3.1/117Tahun 2026. “Kami juga melakukan pengawasan dengan metode uji petik di beberapa kabupaten/ kota. Termasuk jika ada aduan dari masyarakat, kami akan melakukan pengawasan melalui pemeriksaan khusus,” ujarnya, Kamis (11/6/2026). Nantinya, ketika ditemukan kasus yang tidak sesuai dengan juknis, Inspektorat Jateng akan memberikan saran atau imbauan. Begitu pula ketika terdapat keluhan yang disampaikan masyarakat. “Jika aduan disertai bukti dan memerlukan pembenahan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Apabila terbukti memenuhi unsur untuk dilakukan pengawasan, Inspektorat Jateng akan menerjunkan tim untuk proses audit khusus,” tegasnya. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengungkapkan, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan, harmonisasi regulasi dengan Permendikdasmen, hingga Respons Cepat Ombudsman (RCO). “Dari awal ada pencegahan bersama, termasuk mengoptimalkan kanal pengaduan di satuan pendidikan. Termasuk kanal Lapor Gub, kami mengapresiasi adanya fitur khusus yang diperuntukkan bagi pengaduan SPMB,” urainya. Farida mengungkapkan, pihaknya mengamati sejumlah hal, seperti area blank spot, data siswa dari keluarga miskin, hingga jalur mutasi orang tua. Selain itu, Ombudsman RI Jawa Tengah juga mengingatkan adanya potensi kecurangan, yang dilakukan oknum dalam proses tersebut. “KPK juga membuat surat edaran. Jika terdapat praktik titip-menitip yang disertai pemberian sejumlah uang, maka hal itu dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. Kemudian, penyelenggara yang melakukan pelanggaran, juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat semakin kritis, maka kita harus menjaga integritas SPMB dengan semangat No Titip No Jastip,” pungkas Farida. Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan proses penerimaan SMA/SMK di Jateng, berlangsung adil dan terbuka bagi semua calon siswa. “Saya tekankan no titip, no jasa penitipan (jastip). Semakin Anda nitip, semakin saya coret. Apalagi menerima jasa penitipan,” ujar Gubernur Luthfi, beberapa waktu lalu. (Pd/Ul, Diskomdigi Jateng)
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat transparansi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB dengan melibatkan Inspektorat dan Ombudsman Republik Indonesia, dalam pengawasan seluruh tahapan seleksi, mulai dari penyusunan petunjuk teknis hingga monitoring lapangan. Langkah tersebut menjadi wujud komitmen Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui slogan “No Titip No Jastip“.
Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus, Antonius Dwijo Putranto menerangkan, pengawasan SPMB 2026/2027 telah dimulai sejak tahap perencanaan hingga berakhirnya proses pendaftaran. Secara teknis, pengawasan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Ombudsman, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan Kementerian Agama.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan SPMB, yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor100.3.3.1/117Tahun 2026.
“Kami juga melakukan pengawasan dengan metode uji petik di beberapa kabupaten/ kota. Termasuk jika ada aduan dari masyarakat, kami akan melakukan pengawasan melalui pemeriksaan khusus,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Nantinya, ketika ditemukan kasus yang tidak sesuai dengan juknis, Inspektorat Jateng akan memberikan saran atau imbauan. Begitu pula ketika terdapat keluhan yang disampaikan masyarakat.
“Jika aduan disertai bukti dan memerlukan pembenahan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Apabila terbukti memenuhi unsur untuk dilakukan pengawasan, Inspektorat Jateng akan menerjunkan tim untuk proses audit khusus,” tegasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengungkapkan, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan, harmonisasi regulasi dengan Permendikdasmen, hingga Respons Cepat Ombudsman (RCO).
“Dari awal ada pencegahan bersama, termasuk mengoptimalkan kanal pengaduan di satuan pendidikan. Termasuk kanal Lapor Gub, kami mengapresiasi adanya fitur khusus yang diperuntukkan bagi pengaduan SPMB,” urainya.
Farida mengungkapkan, pihaknya mengamati sejumlah hal, seperti area blank spot, data siswa dari keluarga miskin, hingga jalur mutasi orang tua. Selain itu, Ombudsman RI Jawa Tengah juga mengingatkan adanya potensi kecurangan, yang dilakukan oknum dalam proses tersebut.
“KPK juga membuat surat edaran. Jika terdapat praktik titip-menitip yang disertai pemberian sejumlah uang, maka hal itu dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. Kemudian, penyelenggara yang melakukan pelanggaran, juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat semakin kritis, maka kita harus menjaga integritas SPMB dengan semangat No Titip No Jastip,” pungkas Farida.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan proses penerimaan SMA/SMK di Jateng, berlangsung adil dan terbuka bagi semua calon siswa.
“Saya tekankan no titip, no jasa penitipan (jastip). Semakin Anda nitip, semakin saya coret. Apalagi menerima jasa penitipan,” ujar Gubernur Luthfi, beberapa waktu lalu. (Pd/Ul, Diskomdigi Jateng)