Integritas Kejaksaan Terancam? Analisis Kasus Dokter Tifa & Roy Suryo
Praktisi Hukum Ramdansyah menyoroti sistem peradilan pidana, khususnya penetapan tersangka. Kejaksaan memegang posisi sentral dalam menentukan arah proses hukum. Perkara dr. Tifa dan Roy Suryo menjadi contoh pentingnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Proses prapenuntutan bolak-balik berkas melampaui batas waktu, menguji prinsip keadilan.

Integritas sistem peradilan pidana Indonesia ambruk, terbukti dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo yang menjerat dr. Tifa dan Roy Suryo. Proses hukum ini menyingkap bias struktural dan lemahnya perlindungan hak tersangka, bertolak belakang dengan kasus serupa yang justru dihentikan.
Praktisi hukum Ramdansyah, yang mendampingi dr. Tifa, menyoroti penanganan perkara ini sebagai ujian sesungguhnya bagi keadilan, di mana hukum justru menjelma alat kekuasaan alih-alih pelindung. Persoalan ini bukan insidental, melainkan kronis dan sistemik, mempertaruhkan wajah keadilan di mata publik.
Sistem peradilan pidana Indonesia terus dibayangi dominasi aparat penegak hukum, bias terhadap penuntutan, serta lemahnya perlindungan terhadap hak tersangka. Gejala ini bukan anomali, melainkan masalah struktural yang berulang, sebagaimana dikemukakan oleh Simon Butt (2021). Kejaksaan, sebagai dominus litis atau pengendali perkara, memegang posisi sentral dalam menentukan arah hukum—melanjutkan atau menghentikan. Integritas lembaga ini menjadi penentu mutlak keadilan proses.
Potret Prapenuntutan
Keadilan dalam praktik hukum seringkali dimulai dari prosedur administratif, seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, SPDP bukan sekadar formalitas. Ia adalah instrumen pengawasan awal, penyeimbang, sekaligus pengendali kekuasaan penyidikan agar tidak melenceng. Pengabaian, keterlambatan, atau tidak sampainya SPDP kepada pihak berkepentingan secara langsung mengancam keadilan. Tanpa SPDP, jaksa kehilangan pijakan untuk prapenuntutan, penilaian kelengkapan berkas, dan pengarahan penyidikan sesuai kebutuhan pembuktian.
Dalam perkara dr. Tifa dan Roy Suryo, proses prapenuntutan menunjukkan dinamika “bolak-balik” berkas (P-19) antara penyidik dan penuntut umum yang melampaui batas waktu. Ketentuan terbaru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah memberikan batasan tegas. Pengembalian berkas yang melampaui tenggat 14 hari hingga berbulan-bulan melanggar prinsip speedy trial—hak atas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Proses yang tidak adil akan meruntuhkan legitimasi hukum, sekalipun putusannya dianggap benar, demikian menurut perspektif Tom R. Tyler (2003).
Ramdansyah menegaskan, “Sistem peradilan pidana tidak hanya diuji pada saat hakim menjatuhkan putusan di pengadilan. Ujian sesungguhnya justru dimulai sejak tahap paling awal, yaitu ketika negara menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pada titik inilah wajah keadilan dipertaruhkan: apakah hukum hadir sebagai instrumen perlindungan, atau justru menjelma menjadi alat kekuasaan.” Ia menambahkan, “Dalam struktur tersebut, kejaksaan memegang posisi sentral sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Kewenangan ini memungkinkan jaksa menentukan arah suatu perkara: dilanjutkan atau dihentikan. Karena itu, integritas kejaksaan menjadi faktor penentu apakah proses hukum berjalan adil atau justru menyimpang.”
“Ketika pengembalian berkas melampaui tenggat 14 hari hingga berbulan-bulan, yang dilanggar bukan sekadar aturan teknis, melainkan prinsip speedy trial—hak atas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar Ramdansyah, mengkritisi lambatnya penanganan kasus.
Rapuhnya Prinsip Kesamaan di Depan Hukum
Ketidakpastian hukum semakin mencolok ketika perkara serupa—seperti yang melibatkan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—justru dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di kepolisian. Perbedaan perlakuan ini merapuhkan prinsip kesamaan di depan hukum, menunjukkan inkonsistensi penegakan yang membahayakan kepercayaan publik terhadap keadilan.