Jaksa Soroti Independensi Ahli Pendidikan Kubu Nadiem: Ada Apa?
JPU mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ahli Ina Liem disebut kerap menggiring opini terkait perkara di media sosial. JPU menyoroti kapasitas ahli konsultan pendidikan dan karier tersebut yang tidak fokus pada keahliannya. Sidang berlangsung 21 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara keras mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026), JPU menuding Ina Liem, yang disebut sebagai ahli konsultan pendidikan dan karier, sengaja menggiring opini publik dan tidak bertindak netral.
Kecurigaan JPU memuncak setelah penelusuran di akun media sosial Ina Liem menunjukkan pola penggiringan opini selama berbulan-bulan terkait perkara Chromebook. Ini memicu pertanyaan serius: apakah ahli tersebut benar-benar independen, ataukah hanya perpanjangan tangan terdakwa yang berkedok profesional?
Keberatan JPU Terhadap Ahli
JPU Roy Riady secara eksplisit mengajukan keberatan di persidangan. Ia mempertanyakan apakah Ina Liem hadir sebagai ahli yang independen atau sekadar pihak yang mendukung Nadiem Makarim, namun dengan menggunakan label ahli pendidikan dan karier. Ini menyoroti integritas proses hukum yang seharusnya didasarkan pada kesaksian objektif.
Sorotan tajam JPU terfokus pada kapasitas Ina Liem. Meskipun dihadirkan sebagai konsultan pendidikan dan karier, ahli tersebut mengaku tidak mengetahui data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan Chromebook. Pengakuan ini melemahkan kredibilitas kesaksiannya di mata hukum.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa keterangan Ina Liem murni opini tanpa landasan analisis teknis yang relevan. JPU menilai situasi demikian sangat membahayakan integritas peradilan, terutama jika ada upaya sistematis untuk menggiring opini di luar koridor pengadilan.
Lebih lanjut, JPU menyoroti bagaimana Ina Liem merambah seluruh materi perkara. Ia menjawab soal pengadaan, kerugian negara, hingga isu pendidikan secara umum, padahal kapasitasnya hanya sebagai ahli pendidikan dan karier. Ketidakfokusan ini mempertegas kesan bahwa kesaksiannya dirancang untuk mendukung narasi pembelaan Nadiem.
Hal ini bukan lagi sekadar penyimpangan fokus, melainkan potensi penyalahgunaan forum persidangan untuk agenda tertentu. Ahli seharusnya memberikan pandangan objektif dan terbatas pada bidang keahliannya, bukan menjadi corong pembelaan.
Tudingan Penggiringan Opini
“Sehingga di persidangan kami mengajukan keberatan dan kami mempertanyakan apakah ahli hadir sebagai ahli yang independen ataukah sebagai pihak yang mendukung terdakwa Nadiem Anwar Makarim, namun dengan menggunakan baju ahli pendidikan dan karier,” tegas Roy Riady, Rabu (22/4/2026). Tudingan ini mengarah pada manipulasi peran ahli dalam persidangan.
Roy menambahkan, “Ternyata ahli mengatakan dia tidak pernah mengetahui hal itu, sehingga dia hanya menggiring opini. Nah, inilah yang sangat membahayakan bagi pihak-pihak yang berusaha menggiring opini di luar pengadilan.” Pernyataan ini menegaskan bahaya kesaksian tanpa dasar ilmiah yang kuat.
“Menjawab tentang pengadaan, menjawab tentang kerugian negara, menjawab tentang pendidikan. Sehingga tidak fokus, padahal dia dihadirkan sebagai ahli pendidikan dan karir,” pungkas Roy, menyoroti penyimpangan fokus ahli yang mencurigakan dan tidak profesional.
Latar Belakang Kasus
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan alokasi anggaran pendidikan yang besar, menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas.