Jawa Tengah: 2,44 Juta KPM Terima Rastra, Sorotan Penyaluran Bantuan Pangan
Penyaluran beras bersubsidi (rastra) di Jawa Tengah tahun lalu berhasil 100% tanpa tunggakan. Keberhasilan ini didukung tim monitoring. Tahun ini, rastra menyasar 2,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 29 kabupaten. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga disalurkan bertahap di enam kota kepada 109.701 KPM. Program ini diharapkan tepat sasaran.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko mengklaim penyaluran beras bersubsidi (rastra) di wilayahnya sukses 100% tahun lalu, tanpa tunggakan Harga Tebus Rastra (HTR). Klaim ini muncul di tengah “harapan” pemerintah provinsi agar kepala desa menciptakan lapangan kerja baru, memungkinkan keluarga miskin menebus beras bersubsidi yang seharusnya meringankan beban mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Heru dalam Sosialisasi Regional Kebijakan Program Subsidi Rastra dan BPNT Wilayah Indonesia Tengah Tahun 2017 di Semarang, Selasa (9/5). Keberhasilan administratif ini, menurutnya, berkat kerja keras tim monitoring dan evaluasi di enam eks karesidenan.
Keberhasilan yang diklaim itu merujuk pada persentase penyaluran rastra yang mencapai seratus persen dan nihilnya tunggakan Harga Tebus Rastra (HTR) pada tahun sebelumnya. Tim monitoring dan evaluasi disebut Heru rutin turun ke lapangan, hingga ke desa, untuk mengawasi dan membina program.
Tahun ini, program rastra berlanjut, menyasar 2.440.902 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 29 kabupaten, dengan kuantum total 439.362.360 kilogram untuk 12 kali penyaluran. Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan digulirkan bertahap di enam kota, mencakup 109.701 KPM, masing-masing berhak atas paket komoditas pokok senilai Rp 110.000 per bulan selama 12 bulan.
Heru berharap program-program ini memenuhi “asas enam tepat”: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Namun, harapan ini segera diikuti dengan penekanan pada peran kepala desa.
Tanggung Jawab yang Bergeser
“Kades diharapkan cukup cerdas. Ada dana desa, mestinya lapangan kerja semakin terbuka. Keluarga miskin tentunya yang diutamakan (untuk mengakses lapangan kerja),” ujar Heru.
Ia bahkan menyarankan agar pembayaran upah dari lapangan kerja baru itu “disinkronkan dengan pencairan rastra. Jadi ketika rastra cair, keluarga miskin sedang punya duit (untuk menebusnya).”
Pernyataan ini secara implisit mengakui bahwa subsidi rastra saja tidak cukup meringankan beban KPM, sehingga mereka masih membutuhkan pendapatan tambahan untuk menebus beras bersubsidi tersebut.
Paradoks Subsidi
Program rastra dan BPNT bertujuan utama mengurangi beban pengeluaran pangan keluarga miskin. Namun, “keberhasilan” administratif penyaluran rastra tahun lalu kini dihadapkan pada tantangan nyata: bagaimana memastikan KPM benar-benar mampu menebus beras bersubsidi tanpa harus bergantung pada skema penciptaan lapangan kerja yang diatur desa.
Ini menyoroti paradoks dalam program subsidi pangan: ketika penerima manfaat masih harus bekerja keras untuk sekadar mampu menebus bantuan yang seharusnya meringankan, efektivitas program dalam mengangkat kesejahteraan secara mandiri patut dipertanyakan.
